Eksekusi Tanah Danau Kembar Kabupaten Solok Berjalan Lancar

Arosukapost.com, Solok – Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, Sumatera Barat, melaksanakan eksekusi atas objek perkara perdata yang berlokasi di Jorong Rawang Gadang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada, Rabu (28/9/2022.

 Pukul 10.00 Wib bertempat di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kec. Danau Kembar Kab. Solok telah dilaksanakan

Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru ini dilakukan atas objek perkara perdata sebagai pemohon Eksekusi atas nama MARNI dengan termohon eksekusi Erwin dan kawan-kawan.

Penetepan putusan eksekusi dibacakan oleh Zulkifli. SH, dimana objek telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Nomor : 24/PDT.G/2020/PN. Kotobaru.

“Adapun objek perkara berupa Tanah dengan luas 5660 M2 yang mana tanah tersebut kosong / tidak ada objek ataupun tanaman,” kata Zulkifli. SH.

Baca juga :  Sukses Soal Aplikasi SIM Linmas di Kabupaten Solok, Elafki Dipercayai Kemendagri Jadi Narasumber

Dalam bacaa itu bahwa mengabulkan permohonan eksekusi atau pengosongan objek perkara milik Marni sebagai para penggugat atau para terbanding, pemohon kasas, dan pemohon eksekusi.

Kemudian memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Koto Baru untuk menjalankan pekerjaan ini, jika berhalangan diganti dengan penggantinya yang Syah sebagai jurusita dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan pekerjaan ini didampingi dengan anggota Kepolisian sebagai pengamanan.

Hingga dilanjutkan dengan pemancangan plang dari pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 1 (satu) plang yang bertuliskan dilarang masuk,  “Tanah ini milik An. MARNI ” tertanggal 28 September 2022.

Giat Pelaksanaan Eksekusi dihadiri oleh Anggota Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 6 (Enam) orang, Walinagari Simpang Tanjung Nan Ampek Suardi beserta perangkat Nagari, Pihak Pemohon.

Baca juga :  Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Solok Laksanakan Giat Police Goes To School

Selama Pelaksanaan kegiatan Eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Solok Kompol Andri Nugroho. S,SE. SIK, didampingi Kasat Intelkam Polres Solok AKP Firdaus SH, Kasat Binmas Polres Solok, AKP Raplen, SH, Kasat Shabara Polres Solok IPTU Azwari Siregar, Kapolsek Danau Kembar, IPTU Irhas Murad, SH, KBO Sat Binmas IPTU Masrizal, KBO Sat Intelkam IPTU Doni Patrizal, Perwira Staf Polres Solok, Tim Negosiator Polres Solok, Anggota Dalmas Polres Solok, Personil Gabungan Satuan Fungsi Polres Solok, Personil Polsek Danau Kembar.

Pelaksanaan Eksekusi berakhir pukul 11.30 Wib, berjalan lancar aman dan tertib.