Dugaan “Mahar” Politik yang Menyeret Wabup Solok Jon Firman Pandu, Terus Bergulir di Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Arosukapost.com, Padang- Laporan Iriadi Datuak Tumangguang terhadap Kasus dugaan “mahar” politik senilai Rp850 juta yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Solok Jon Firman Pandu terus bergulir di Polda Sumbar.

“Sejumlah saksi sudah kita periksa. Perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari hantaran.co, pada Jumat (20/5/22).

Disampaikan Satake, meski enggan membeberkan nama pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun ia menyebut, hingga kini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik yang  diduga  juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut.

“Untuk kasus ini, sementara masih tiga orang yang kita periksa, masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, persoalan yang tak kunjung diselesaikan itu, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/22).

Baca juga :  Jembatan Amblas di Danau Kembar Solok Dipasang Police Line

Iriadi menjelaskan, sebelumnya ia sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara bertahap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya, Tili.

Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman  mengaku sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.

Baca juga :  Jalan Muaro Garabak Data Tigo Lurah Akhirnya Diperbaiki

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp150 juta via rekening sehingga menjadi Rp850 Juta.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.