Sumbar  

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Sungai di Kabupaten Solok Ditahan Jaksa

Arosukapost.com, Solok – Kejaksaan Negeri Solok menahan dua orang tersangka yakni masing-masing berinsial L dan AV dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman sungai Batang Kapalo Koto, Nagari Air Dingin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Selasa (15/8/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Mitra Wijaya menyampaikan, bahwa penahanan terhadap dua orang tersangka memang sudah kita tetapkan pada bulan sebelumnya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka itu setelah proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Solok.

“Dalam kasus ini, bahwa hari ini kita menahan dua tersangka masing-masing berinsial L dan AV. Proses penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum,” kata Kajari Solok, Andi Metrawijaya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (15/8/2023) di Kejaksaan Negeri Solok.

Baca juga :  Bantuan Kemensos Cair! Dinsos Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Secara Simbolis

Menurutnya, penahanan ini setelah proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Solok.

“Dari proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi mens rea, dan alat bukti yang cukup. Bahkan, tim Kejari Solok juga melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok pada bulan Juli lalu dimana petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Andi.

Lanjut Kajari, penetapan terhadap dua orang tersangka ini, pihaknya menemukan dua alat bukti, dimana kerugian negara dari kasus ini berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sumatera Barat sejumlah Rp 958.816.212 (Sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus dua belas rupiah)

Baca juga :  Bupati bersama TPID Kabupaten Solok Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

“Kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, berikutnya proses kita limpahkan kepada pengadilan Tipikor Padang untuk melaksanakan tahap penuntutan,” jelasnya.

Kemudian terkait kasus ini apakah diduga ada tersangka lainnya. Andi mengatakan bahwa pihaknya akan teruss mendalami, namun pihaknya akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Selama penyidikan ini kita menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum terhadap dua tersangka.

“Kalaupun nanti ditemukan ada alat bukti yang mengarah kepada tersangka lain dan berdasarkan apakah juga ada bukti-bukti atau fakta di persidangan nanti, tentu kami akan tendak lanjuti,” tutupnya. (RS)