Dua Selebgram Kembar Diamankan Polda Sumbar Gegara Endors Situs Judi Online

Jumpa pers kasus promosi situs judi online melalui akun Instagram di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/23).
Jumpa pers kasus promosi situs judi online melalui akun Instagram di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/23).

Arosukapost.com, Padang- Dua selebgram kembar berinisial RSL (24) dan MSL (24) diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.

Hal itu diungkapkan Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik. saat jumpa pers dengan awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/23).

Dijelaskan, keduanya diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. “Mereka kembar adik kakak,” kata Dwi Sulistyawan.

Baca juga :  Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolres Solok Langsung Membuat Edaran Sifatnya Himbauan

Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka tersebut membuat postingan di story media sosial Instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun Instagramnya.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yayashnt_ dan akun megashntaa_ membuat postingan di story medsos Instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkapnya.

Kemudian atas temuan itu, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan ditemukan pemilik akun berada di Bukittinggi. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.

Baca juga :  Peringati HUT RI ke-78, Polda Sumbar Gelar Lomba Mancing Gratis

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (*)