Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kamang Baru Terkait Kepemilikan Narkotika

Pelaku beserta barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti.

Arosukapost.com, Sijunjung- Dua pemuda berinisial RA (21) dan RK (21), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif, kedua pemuda tersebut merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Minggu (24/4/22) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari kedua pelaku, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tono Nopi Naspia mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan,” kata AKP Arif.

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok dan sudah dibungkus menggunakan plastik klip.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, uang tunai senilai Rp300.000, dua buah pemantik api, serta satu unit sepeda motor dengan nopol BA 2128 VI.

Baca juga :  Kejari Padang Panjang Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru, untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: DefEditor: DW