Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasaman

Press release penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mako Polres Pasaman, Rabu (20/4/22).
Press release penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mako Polres Pasaman, Rabu (20/4/22).

Arosukapost.com, Pasaman- Kepolisian Resor Pasaman melaksanakan press release tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, di lobi Mako Polres Pasaman, Rabu (20/4/22).

Press realase yang dipimpin Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rony AZ., SH, MH dan Kasi Humas Polres Pasaman Kompol Zulkifli mengonfirmasin pelaku diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Kampung Jambak, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (18/4/22).

“Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut adalah EY (56), warga Jorong Kampung Lalang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, dan AL (43) warga Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti,” terang Kompol Muddasir.

Baca juga :  Dispar Sumbar Gelar Rapat TP2 Dewi Sumbar untuk Mendukung Visit Beautiful West Sumatera 2023

Muddasir menyebutkan, penangkapan terjadi berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya adanya penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kemudian Muddasir menjelaskan, dilakukan penyelidikan sehingga didapat identitas serta kendaraan pelaku, hingga kemudian tim melakukan pengintaian terhadap EY yang membawa BBM jenis bio solar dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku EY, didapati bahwasanya BBM jenis bio solar tersebut dibeli melalui sopir micro bus PO KNS berinisial AL, kemudian tim opsnal bergerak melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa satu unit mobil micro bus KNS warna hitam BA 7983 DU,” terang wakapolres.

Baca juga :  Bupati Sutan Riska Ajak Seluruh ASN Lingkup Pemkab Dharmasraya Donor Darah

“Pelaku EY membeli BBM jenis solar dari pelaku AL dengan harga Rp200 ribu per jerigen, sementara pelaku AL membeli BBM jenis solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya, setelah itu menyalinnya ke jerigen,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” tutupnya.

Editor: DW