Dua Pelaku Pencurian Ternak Ditangkap Polda Sumbar

Dua pelaku pencurian ternak diamankan Polda Sumbar
Dua pelaku pencurian ternak diamankan Polda Sumbar

Arosukapost.com, Padang- Jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan dua orang pelaku pencurian ternak di Kota Padang. Dua pelaku yang ditangkap berinisial R (28), ERP (33). Sementara satu pelaku lainnya berinisial D (25) masih diburu petugas.

Aksi pencurian ini dilakukan di TPA Air Dingin, Lubuk Minturun, Kota Padang. Mereka melakukan aksinya pada hari Selasa (15/3).

“Para pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Lubuk Minturun, Kota Padang,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Jefri Indra Jaya, SH, Kamis (31/3) di Mapolda Sumbar.

Baca juga :  Anggota DPRD Sumbar Hardinalis Kobal Kunjungi Dua Masjid di Sungai Abu Kabupaten Solok

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truck pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi yang telah disisihkan, serta uang sejumlah Rp. 2.000.000,-.

“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning,” sebut AKBP Afriyani, SH.

Dalam aksi ini, kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun putas ke mulut sapi tersebut.

Baca juga :  Korban Penganiayaan di Dharmasraya Meminta Pihak Kepolisian Segera Proses Pelaku

“Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass,” ujarnya.

Saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.