Dua Pelaku Curanmor dan Curas Diamankan Polsek Padang Utara

Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Padang Utara, Minggu (10/4/22) dini hari.
Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Padang Utara, Minggu (10/4/22) dini hari.

Arosukapost.com, Padang- Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Padang Utara, Polresta Padang, pada Minggu (10/4/22) dini hari di Jln. Pasir Parupuk Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Pelaku adalah WO (25) dan MA (24). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti dua unit sepeda motor,” kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno warna biru tosca.

Baca juga :  Bupati Solok Epyardi Asda Terima Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di NTB

Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah dilakukannya penyelidikan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara. Kemudian didapat informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di lokasi penangkapan terjadi.

Selanjutnya, di bawah pimpinan Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, kedua pelaku dilakukan pengejaran dan langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor.

“Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan beberapa bulan yang lalu,” tambah kapolsek.

Baca juga :  Paguyuban Unit Mobil Ambulance Solinda, Galang Donasi Bagi Korban Gempa Pasaman

“Setelah diintrogasi, kedua tersangka merupakan pelaku jambret di jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara pada bulan Januari 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/K/I/2020/Sektor Padang Utara tanggal 20 Januari 2020. Dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tecno warna Biru Tosca,” pungkasnya.

Kini, kedua pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.