DPR Setujui Anggaran KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2024

Arosukapost.com – Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran tahun 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anggaran tersebut mencakup pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang akan digelar pada tahun 2024.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, anggaran KPU RI disetujui sebesar Rp 28,3 triliun, sedangkan anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 11,6 triliun. Anggaran tersebut belum termasuk biaya pilpres putaran kedua, yang akan ditambahkan jika diperlukan setelah hasil putaran pertama diketahui.

Anggaran KPU RI dibagi menjadi dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp 2,1 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp 26,2 triliun.

Anggaran Bawaslu RI juga dibagi menjadi dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp 1,3 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp 10,2 triliun.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mencairkan sisa anggaran sebesar Rp 16 triliun jika pilpres berlangsung dua putaran.

Baca juga :  Wapres Ma'ruf Amin: Perkuat Ekosistem Halal dengan Kolaborasi Multipihak

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengatakan bahwa pilpres dua putaran akan membutuhkan tambahan anggaran pengawasan sebesar Rp 4,6 triliun.

Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023) petang.

Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024. (Ly)