DPR RI Sahkan UU Desa Baru, Desa Semakin Maju!

Arosukapost.com – Jakarta, Kabar gembira bagi desa di seluruh Indonesia! DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (28/3).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Proses pembahasan RUU ini terbilang cepat, namun tetap mengikuti prosedur dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Apresiasi patut diberikan kepada kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

Baca juga :  Chelsea Raih Kemenangan Telak Atas West Ham: Pochettino dan Moyes Beri Tanggapan

Beberapa Poin Penting dalam UU Desa Baru :

Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi:
Desa akan menerima dana ini untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan infrastruktur desa.

Tunjangan Purna Tugas:
Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa akan menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.

Syarat Jumlah Calon Kepala Desa: Regulasi baru mengatur jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.

Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Baca juga :  Wartawan Koran Padang Terpilih Menjadi Ketua Askab PSSI Kabupaten Solok

Sumber Pendapatan Desa, Ketentuan Peralihan, dan Pemantauan UU: Regulasi ini juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah UU disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.

Diharapkan perubahan ini membawa dampak positif bagi pemerintahan desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Desa yang semakin maju dan sejahtera akan menjadi pilar penting bagi pembangunan nasional. (Ly)