DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 25 Juta Wajib Pajak, Ini Isinya

Arosukapost.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan ‘surat cinta’ alias informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak. Tujuan dari surat ini adalah untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Surat cinta ini dikirimkan secara bertahap sejak Rabu (28/2/2024) dan ditujukan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan. Surat ini berisi informasi mengenai cara menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, manfaat dan sanksi terkait kewajiban perpajakan, serta kontak layanan bantuan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, surat cinta ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak mengabaikan surat ini dan segera menindaklanjutinya.

Baca juga :  Mendagri Buka Rakernas APKASI XIV di Bogor, Sutan Riska: 34 Kegiatan Besar Telah Kita Laksanakan

“Surat cinta ini kami kirimkan sebagai pengingat dan motivasi bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Kami harap wajib pajak tidak menganggap remeh surat ini dan segera melakukan e-filing sebelum batas waktu. Jangan sampai ketinggalan dan menyesal nanti,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi denda.

Ewie juga meminta wajib pajak untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia menegaskan, DJP tidak pernah mengirimkan file atau program berbahaya melalui email, apalagi meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi. Ia mengimbau wajib pajak untuk selalu memeriksa domain email dan situs resmi DJP yang berakhiran pajak.go.id.

Baca juga :  Penulis Terkenal Indonesia, Marga T, Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

“Kalau ada yang mengirimkan email dengan domain selain pajak.go.id, atau ada yang mengirimkan file atau program berbahaya, atau ada yang meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi, itu pasti penipuan. Jangan sampai tertipu dan segera laporkan ke kami,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SPT Tahunan Pajak, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan pajak melalui nomor telepon 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau media sosial resmi DJP. (Ly)