Ditertibkan Satpol PP, PKL ‘Mada’ di Padang Pagari Lapak dengan Api

PKL pagari lapak dengan api ketika ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/22).
PKL pagari lapak dengan api ketika ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu (8/6/22).

Arosukapost.com, Padang- Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) nyalakan api memakai bahan bakar minyak lantaran tidak terima ditertibkan petugas Satpol PP Padang, pada Rabu (8/5/22) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Hal tersebut dilakukannya secara spontan di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Bidang Ketertiban umum Deni Harzandy ketika turun ke lokasi menyebutkan, kondisi sempat memanas hingga akhirnya dapat diredam, kepada petugas, PKL mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Baca juga :  Dirut PT. Food Station Kunjungi Objek Wisata, Ini Harapan Bupati Solok

Kepada PKL yang ‘mada’ pihak Satpol PP mengingatkan, karena sudah setiap hari dilakukan sosialisasi dan peneguran secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan, hal ini melanggar aturan Perda 11 tahun 2005.

Selain itu, pihaknya menyebut aktivitas berjualan di atas trotoar telah merampas hak para pejalan kaki.

“Ke depan kita ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti imbauan”, terang Deni Arzandy.

Baca juga :  Didukung Masyarakat Akabiluru, Mahyeldi Ungkap Tantangannya Selama jadi Gubernur Sumbar

Dirinya menambahkan, fasilitas umum sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan jalan Adinegoro ini harus steril dari PKL.

“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022,” tutur Deni.

Editor: DW