Dishub Sumbar Gelar Razia Gabungan dan Sidang Ditempat

Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi, SE, MM, Kepala Dishub Kota Solok Ikhlas, SH dan Kasat Subdinlakum AKP B. Mendrofa, SH dalam pemeriksaan gabungan, Rabu (23/3/22).
Kepala Dishub Sumbar Heri Nofiardi, SE, MM, Kepala Dishub Kota Solok Ikhlas, SH dan Kasat Subdinlakum AKP B. Mendrofa, SH dalam pemeriksaan gabungan, Rabu (23/3/22).

Arosukapost.com, Solok- Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat laksanakan kegiatan Razia Gabungan di Kota Solok dengan melibatkan instansi terkait seperti jajaran Polisi Lalu Lintas, Pengadilan Negeri dan Jasa Raharja dengan lakukan sidang di tempat, Kota Solok pada Selasa hingga Rabu (22-23/3/22).

Pemeriksaan gabungan kendaraan bermotor sidang di tempat, Rabu (23/3/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan raya dengan lebih tertib dalam berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Heri Nofiardi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan di kabupaten kota di Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan pemeriksaan gabungan dan langsung sidang di tempat.

“Kita akan lakukan pemeriksaan dokumen kendaraan laik jalan, apa bila melanggar ketentuan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka mereka langsung dikenakan pasal pelanggaran lalin dan langsung kita lakukan sidang di tempat dihadiri oleh hakim, kejaksaan serta pengadilan negeri, seterusnya didenda sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” kata Heri kepada tim Arosukapost.

Baca juga :  Tanggap Bencana Pasaman, Wagub Sumbar Tinjau Posko di Tiga Titik Lokasi Gempa

“Biasanya mereka dikenakan tilang maka harus menunggu sidang 14 hari, sekarang tidak, mereka dikenakan pasal langsung ditilang serta langsung dikenakan sanksi denda,” lanjutnya.

“Target kita sesuai dengan visi dan amanat kita (re. Dishub) bersama menjaga keselamatan berlalu lintas agar aman, tertib dan efisen,” sebut Hari.

Dijelaskannya, setiap kendaraan wajib memiliki SIM bagi pengendara, buku KIR, KP, serta Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek baik itu bagi kendaraan angkutan umum, travel, serta wajib mengenakan helm bagi kendaraan roda dua.

“Ini tidak ada artinya kalau tidak kita kontrol, salah satu media kontrol kita yaitu pemeriksaan dengan melibatkan sekitar 50 orang petugas terdiri dari Dishub Provinsi, Dirlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, Dishub kabupaten dan kota, Dempom, kejaksaaan, pengadilan negeri serta hakim dan satpol PP kita kerahkan juga di sini,” tutup Heri Nofiardi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar melalui Kasat Subdinlakum AKP B. Mendrofa, SH menambahkan, bahwa kegiatan hari ini merupakan kolaborasi antara Dinas Perhubungan dengan jajaran lalu lintas.

Baca juga :  Inilah Beberapa Usulan Masyarakat Nagari Taruang-Taruang, kepada Bupati Solok dan Anggota DPR RI
Pemeriksaan surat-surat kendaraan dalam pemeriksaan gabungan, Rabu (23/3/22).

“Tujuannya di sini kita meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan maupun kerugian materil,” ungkap mantan Kasat Lantas Padang Panjang ini.

Dibeberkannya, memang di waktu terakhir pihaknya melakukan evaluasi tentang sedikit kenaikan angka kecelakaan lalu lintas, baik itu kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang hingga sepeda motor.

“Untuk itu, kami dari jajaran lalu lintas tidak bosan-bosannya melakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, patuhi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, selama di perjalanan silakan lengkapi dokumen-dokumen kendaraan yang bersangutan, inilah tujuan kita melaksankan kegiatan ini,” kata AKP B. Mendrofa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok Ikhlas, SH menyampaikan harapannya, sebagai tuan rumah Kota Solok, semoga kegiatan ini sesuai dengan yang diingini .

“Semoga semuanya berjalan lancer, tidak ada kendala yang ditemui, itulah harapan dari Pemerintah Kota Solok,” kata Ikhlas. (RS)