Dikeruk 18 Tahun, Warga Lolo Kabupaten Solok Minta PN Koto Baru Adili PT. Mineral Sukses Makmur

Yonnedi Chaniago, kaum suku Caniago pemilik tanah adat ulayat kawasan PT. Mineral Sukses Makmur.
Yonnedi Chaniago, kaum suku Caniago pemilik tanah adat ulayat kawasan PT. Mineral Sukses Makmur.

Arosukapost.com, Solok- Masyarakat Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, menuntut Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru mengadili PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera dan Direktur Utama (BS) perihal Usaha Izin Produksi (IUP) tambang batu besi yang telah ditambang selama lebih kurang 18 tahun.

“Akta yang sudah dibuat oleh notaris yang berdasarkan hukum tidak dipatuhi. Kalau dia (BS) memang seorang pengusaha, dia tidak akan melanggar apa yang telah dijanji-janjikan,” ungkap Yonnedi Chaniago, kaum suku Caniago pemilik tanah adat ulayat kawasan PT. Mineral Sukses Makmur, Selasa (6/9/22).

“Jadi kami menuntut apa yang telah dibuat dalam akta perjanjian itu. Itu satu. Yang kedua, kami dari tahun 2005 (red: 2015) tidak ada lagi memperpanjang kontrak dengan PT. Global Mineral Sejahtera. Tidak ada. Baik pemilik lahan, maupun dari pihak ketua KAN, dari wali nagari, tidak ada rekomendasi atau memperpanjang izin,” tegasnya.

“Ternyata sekarang yang membuat kami sebagai masyarakat merasa (bertanya) surat izin tambangnya kok bisa keluar. Ya, katanya mereka punya izin. Izin tambangnya itu dari mana? Syarat penambangan itu harus ada mempunyai yang pertama (izin) dari pemilik lahan, wali nagari, ketua KAN pemuka masyarakat, ini tidak ada sama sekali,” lanjutnya.

“Dia merampas dengan seenaknya saja, dan kami sudah berusaha mencoba berdamai, mencari solusi, bahkan kami sampai ke lokasi melihat tanah kami, kami dikeroyok rame-rame, ada buktinya, videonya ada, kami sudah melapor ke polisi,” terang Yonnedi lagi.

Baca juga :  Jumat Berkah, Wartawan Pemilik Roti Bakar Lumer Dharmasraya Itu Bagi-bagi Takjil

“Konkertnya (dari pemilik lahan) ditutup. Masyarakat mau ditutup dan meminta ganti rugi dari dampak lingkungann. Salah satu itu. Dalam kontrak perjanjiannya itu apabila sudah abis masa kontraknya itu akan dikembalikan direboisasi kembali dan ditanamkan kembali,” jelas Yonnedi.

Adapun tuntutan masyarakat Nagari Lolo kepada Pengadilan Negeri Koto Baru terkait perizinan aktivitas perusahaan tersebut, yang dikatakan telah melanggar hukum dan ketentuan perizinan tambang sehingga membuatnya ilegal, di antaranya:

  1. Tidak pernah menepati janji dan pernyataan perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati secara bersama-sama sesuai akta notaris No.1 Tanggal 05 Juni 2005 atas Notaris Yunidarti, SH.
  2. Telah merampas hak-hak pemilik tanah adat ulayat masyarakat Nagari Lolo yang ditambang secara ilegal tanpa ada pengindahan persetujuan bersama dan tanpa rekomendari Pemerintah Nagari Lolo.
  3. Telah merusak lingkungan baik lokasi dan kehidupan masyarakat karena membuka lahan tambang tidak sesuai dengan kajian studi UKL dan UPL yang telah direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu besi kepada PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
  4. Bahwa kontrak perjanjian kerja sama yang telah dinotariskan antara PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera pada tanggal 05 Juni 2005 di hadapan Notaris Yunidarti, SH, di Kota Padang telah berakhir dengan pemilik tanah adat ulayat, BPN dan Pemerintah Nagari Lolo pada tahun 2015 yang telah habis dan selesai kontrak kerja samanya. Namun PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera tetap melakukan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi dan melakukan akktivitas penambangan sampai saat ini, walaupun pihak pemilik telah melakukan pelarangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan tidak adanya perpanjangan kontrak sejak tahun 2015 hingga saat saat ini (2022).
  5. Pemilik tanah adat ulayat, KAN, BPN dan Pemerintah Nagari sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan izin baik untuk menambang serta perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi kepada PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
  6. Pemerintah Nagari Lolo sesuai dengan bukti pernyataan wali nagari sejak tahun 2015 hingga saat ini (2022) tidak pernah menerbitkan surat-surat mengenai rekomendasi syarat pengurusan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
  7. Selama masa persidangan yang telah digelar dan dilaksanakan perkara hukumnya ini di Pengadilan Koto Baru sebanyak 12 kali persidangan, tidak pernah dihadiri satu kali pun oleh PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.