Diintimidasi Timses Balai BWS V Pending Kegiatan P3A Yang Telah Ditetapkan Menteri PUPR

Penulis, SYAM CHANIAGO

Arosukapost.com – Wandri dan Bima menggeluti pekerjaan sebagai petani, keduanya adalah Warga Jorong Kayu Jao Nagari Batang Barus, tahun lalu melalui rapat masyarakat pemakai air dan membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kemudian mengusulkan bantuan irigasi ke pemerintah dengan melengkapi semua persyaratannya.

Kala itu bersamaan diusulkan tiga kegiatan irigasi di Nagari Batang Barus, ketiga P3A telah melewati proses sesuai aturan dan petunjuk teknis kegiatan.  Semua dokumen hingga Akta Notaris telah dilengkapi, ditetapkan Surat Keputusan oleh Kementerian PUPR.

Dua kelompok telah mulai dilaksanakan kegiaatanya, sementara kelompok P3A Banda Talago pengurusnya Bima dan Wandri dipending tanpa ada kabar dari pihak balai. Mereka begitu kecewa dan merasa dirugikan. Kerugian itu tidak hanya secara pribadi, juga menimbulkan dampak sosial di tengah kelompoknya,  yang berharap pembangunan irigasi sangat dibutuhkan untuk kebutuhan aliran persawahan yang membentang.

Wandri menyampaikan, kegiatan ini dipending hanya gara gara pihak balai diintimidasi dan di intervesi oleh orang yang menamakan tim sukses calin tertentu. Sebagai warga biasa, petani tak bisa berbuat banyak dalam kepasrahan, namun ia telah rugi banyak dalam mengurus semua ini.

“Tidak hanya menimbulkan kerugian waktu beberapa kali pertemuan, survey serta bolak balik sampai ke Kota Solok mengurus NPWP, Rekening hingga notaris juga tak gratis, kalau bagi kami sekecil apapun sangat berharga, “ujar Wandri kecewa.

Baca juga :  Gaya Hidup ala Si Kreatif: Pemikir, Pekerja, dan Para Hustler Urban

Hal senada juga disampaikan Bima, ia telah menghubungi semua pemilik lahan untuk program ini, semua sudah aman, kelengkapan administrasi lengkap, sudah di setujui oleh Kementerian PUPR.

‘Karena diintervensi orang yang mengatasnamakan tim, pemerintah jadi tebang pilih untuk rakyatnya. Ini menciderai keadilan sosial kemasyarakatan, “ papar Bima.

“Jika kami tak layak dan tak bisa mengerjakannya, kami minta balai mengganti kerugian, kami hanya seorang petani dan tak banyak uang, “ tuturnya

Ia menambahkan, sebelumnya mereka didatangi oleh orang yang menamakan tim sukses, agar membikin pernyataan untuk mengalihkan pengurus kepada mereka, begitu sarat bisa mundur menurut aturan di P3A. Karena mereka tidak mau membuat pernyataan pengalihan ke tim tersebut, mereka mendesak balai,  ternyata balai juga ketakutan sebagai pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, tak ada satupun dari pihak balai BWS V melakukan klarifikasi, penjelasan atau balasan surat alasan penghentiannya kegiatan Banda Talago tersebut.

CACAT PROSEDUR DILAKSANAKAN

Sementara salah satu pengurus P3A di Banda Tabek  di dusun Andaleh, dua orang pengurusnya bukan petani pemakai air warga setempat, melainkan timses yang berdomisili di jorong lain, tahun lalu ia juag dapat kegiatan dengan nama P3A di Jorong yang berbeda, yang cacat prosedur dilaksanakan, karena mereka menamakan timses, yang tak ada masalah dipending, ini sebuah perlakuan diskriminatif oleh pihak balai terhadap rakyatnya.

Baca juga :  DILLA KARTIKA, SE : TURUT BERDUKA SEMOGA SEMUA KORBAN DITEMUKAN

Pantauan tim Arosuka Post, jika tak dilakukan pengerjaan oleh pihak balai, maka mereka telah sepakat untuk melakukan orasi dan minta perlindungan ke lembaga hukum dan melaporkan secara tertulis ke ombusman atas apa yang telah dilakukan pihak balai BWS V.

Perlakuan tebang pilih balai ini sangat pantas dipertanyakan dan perlu di evaluasi, jika timses bukan waega setempat setiap tahun ganti nama P3A ini sangat bertentangan dengan aturan pelaksanaan, karena cikal bakal adanya kelompok P3A itu adalah betul betul petani yang penerima manfaat. Usai kegiatan akan diserahkan ke kelompok sebagai jawab pemeliaharaan dari program.

Persoalan ini perlu segera di selesaikan oleh pihak balai, jika tidak akan menyulut persoalan yang lebih besar. Hasil Investigasi Arosuka Post, rata rata kegiayan P3A di Kabupaten Solok dilaksanakan oleh tim sukses tertentu, pengurusnya bukalah berasal dari petani penerima manfaat dan pemilih lahan.

Prilaku timses kian meraja lela dangan menjual pesan apak, perintah apak dan selalu menjual apak, bahkan ada yang berani memaksa dan menggertak walinagarinya untuk mengeluarkan SK P3A tersebut.

P3A itu merupakan program yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi, membangun infrastuktur dari pinggir atau desa. Jika sudah ditangan pemerintah kok masih bisa diintervensi oleh pihak pihak lain. Ini sangatlah tidak benar, begitu rapuhnya institusi pemerintah hari ini. Perlu rakyat turun melakukan pengawasan sesuai himbauan presiden.