Sumbar  

Diduga Perkosa Remaja, Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polisi

Arosukapost.com, Solok – Seorang remaja berinisial HK, warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terkait dugaan pemerkosaan, dan pengancaman di Polres Solok, pada Sabtu (6/1/2024).

Korban yang berumur 18 tahun itu mengalami trauma dan butuh perlindungan.

Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.

“Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ucapnya.

Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.

Baca juga :  Libur Lebaran, Destinasi Wisata Solok Selatan Dikunjungi 32.434 Wisatawan

“Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,”ucapnya.

“Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,” ujarnya menambahkan.

Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.

“Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,” tuturnya.

Sementara menurut ayah korban berinisial J (55) mengatakan, sebelumnya ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD DH bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi.

“Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang ayah korban silakan melaporkannya ke polisi,” ucapnya.

Dijelaskannya, anak itu bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses.

Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.

Baca juga :  Bencana Galodo di Galudua, Agam: Warga Berjuang Melawan Banjir Bandang

“Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember,” katanya.

Diungkapkan J, saat ini anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya.

“Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua,” ujarnya.

Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi.

“Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” jelasnya. (Ars/NG)