Diduga Pengedar, Tim Spider Polres Solok Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Tiga Jenis Narkotika

Arosukapost.com, Solok – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, tak henti-hentinya memberantas narkotika. Jum’at (05/01/2024) Tim Spider Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Pelaku berinisial DN (45) itu diringkus Tim Spider dipinggir jalan tepatnya di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti tiga jenis Narkotika berupa sabu, ganja dan pil extasi yang siap diedarkan.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika dilokas itu, sehingga personel kita langsung melakukan pengungkapan. Dari operasi petugas menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar, dengan barang tiga jenis Narkotika,” kata Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, Sabtu (6/2/2023).

Baca juga :  Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Dijelaskan Iptu Oon, bahwa pelaku merupakan warga Jorong Koto Gadang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Adapun saat penangkapan bersama, petugas mendapati barang bukti 1 (satu) kantong plastik yang berisi 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang digantung di sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan petugas meminta pelaku mengeluarkan isi dari kantong celana yang dikenakan oleh pelaku dan terdapat 12 (dua belas) paket di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dua butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yg dibungkus dengan plastik klem warna bening,” terang Iptu Oon.

Baca juga :  Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Solok

Lanjutnya, petugas juga menyita satu unit handpone merk samsung warna putih, satu unit Handphone Android Merek Samsung Warna Gold, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

“Terkait barang bukti yang ditemukan, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Solok untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam minggu pertama tahun 2024 ini Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus 6 orang pelaku Narkotika dengan lokasi berbeda termasuk pengedar serta barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.(NG)