Diduga Langgar Kode Etik, Iriadi Laporkan Jon F Pandu ke MK Gerindra

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (14/6/22).
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (14/6/22).

Arosukapost.com, Solok- Mantan Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 Iriadi Datuak Tumangguang kembali melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Selasa (14/6/22). Ditemani kuasa hukumnya Dr. Suharizal, SH, MH, Iriadi melaporkan langsung ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jl. Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam berkas laporan yang cukup tebal itu disertai berbagai foto dan ratusan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) serta beberapa rekaman video. Menurut Datuak Iriadi, peristiwa pelanggaran Kode Etik Partai Gerinda ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.

Dikatakan, dugaan pelanggaran kode etik partai ini berawal setelah dia, Datuak Iriadi mengisi formulir calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra. Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, calon Bupati diusulkan oleh DPC.

Baca juga :  TK Pertiwi Jawi-Jawi Guguak Gelar Pawai Mini Peringati Hari Sumpah Pemuda

Setelah pengisian formulir tersebut, menurut Datuak Iriadi, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepadanya yang mengatasnamakan Partai Gerindra. Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar 700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang.

Menurut Pengacara Datuak Iriadi, Dr. Suharizal, SH, MH, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.

Baca juga :  Bukti Perhatian Athari Gauthi Ardi Terhadap Kabupaten Dharmasraya, dari Bedah Rumah Hingga Pisew

Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 Sumpah Kader Partai Gerindra berbunyi; “tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai”.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, saat dikonfirmasikan arosukapost.com, Selasa (14/6/22) via WhatsApp 0812-6660-xxxx terkait laporan Iriadi Datuak Tumangguang ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, belum ada tanggapan.