Diduga Kelola Ribuan Hektar Kebun Sawit di Dharmasraya, Zamzami Thalib: Saya Tak Perlu Urus Izin HGU

Terlihat alat berat berikut kantor sapam yang disertai hamparan kebun sawit milik H. Zamzami Thalib diduga hanya bebakal dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Dharmasraya. (SP)
Terlihat alat berat berikut kantor sapam yang disertai hamparan kebun sawit milik H. Zamzami Thalib diduga hanya bebakal dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Dharmasraya. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – H.Zamzami Thalib yang diduga kuat mengelola lebih 200 hektar perkebunan kelapa sawit mengaku tidak perlu memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Katanya, dirinya telah memiliki dokumen dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya berupa Surat Tanda Daftar Budidaya ( STDB) untuk per 20 hektar.


“Dengan STDB saya rasa ini sudah kuat,” ungkap Zamzami Thalib saat dihubungi melalui telepon genggamnya Selasa (15/11/22).

Menurutnya sesuai dari arahan Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat bahwa tidak perlu lagi mengurus HGU, karena sudah memiliki STDB.

“Sesuai arahan dari Dinas, tidak perlu lagi mengurus HGU,” ucap Zamzami sembari menirukan bahasa dari Dinas instansi terkait setempat.

Putra asal Bandar Buat, Lubuak Kilangan, Kota Padang itu, mengaku banyak yang memiliki saham di perkebunan yang Ia kelola tersebut. Namun, Ia tidak merinci siapa- siapa saja oknum yang terlibat dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit yang sekarang Ia pimpin.

Menariknya, ketika ditanya siapa siapa saja yang berkebun di lahan yang dia kelola sekarang , dia enggan untuk menjawab dan terkesan ada yang dia ditutup tutupi.

“Kalau saya sendiri yang punya lahan itu ” Jo apo ka ambo olah”. Ketika ditanya mengenai adanya indikasi beberapa orang pejabat yang punya lahan disina. Silahkan tanya saja kepada yang bersangkutan dan sepengetahuan saya tidak ada,” timpalnya.

Selain itu diatanya soal PT. DITEG. ia mengatakan itu hanya berupa nama saja dan bukan nama perusahaan.

“Soal tenaga kerja memang tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, sebab yang pekerja yang dikerjakan hanya tenaga harian lepas, gaji harian dan untuk karyawan hanya beberapa orang saja,” bebernya.
Diketahui kebun kelapa sawit ini, berada di wilayah Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya dengan luas kurang lebih 2000 hektar. Kebun itu mulai diirintis sejak tahun 2017 silam. Namun, hingga Kini kebun belum memiliki izin HGU yang nota benenya milik pribadi.

Baca juga :  Bupati Sutan Riska Serahkan Laporan Keuangan Pemda Dharmasaraya Tahun 2021

“Lahan ini juga sudah memiliki sertifikat silahkan dicek di BPN,” cetusnya.

Diduga perkataan H.Zamzami Thalib itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dimana terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas tanah se luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha (HGU) perkebunan dan hak atas tanah.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

Ketidak patuhan terhadap Pasal tersebut diancam berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diduga kuat pula kebun kepala sawit milik Zamzami ini, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan tata ruang (ATR / BPN) Kabupaten Dharmasraya, Ahmad Yahdi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Selasa (7/11) lalu menyebutkan, proses pemberian izin Hak Guna Usaha bagi suatu perusahaan akan diproses BPN apabila semua proses administrasi dan perizinan dari pemerintah daerah telah selesai.

“Apabila semua administrasi dan perizinan telah selesai di pemda dan dinas instansi terkait lainnya, tentu BPN bisa menerima permohonan HGU itu,” terangnya.

Dikatakan Ahmad Yahdi, perkebunan kelapa sawit milik Zamzami belum pernah mengajukan permohonan HGU ke BPN.

Baca juga :  Kapolda Sumbar Sambut Kedatangan Kalemdiklat Polri di Polda Sumbar

“Berdasarkan data yang kita miliki, belum ada pihak perusahaan yang dimaksud mengurus permohonan HGU, ” jelasnya.

Ahmad Yahdi menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mengurus HGU, pemilik usaha perkebunan harus melengkapi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU.

Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Dharmasraya, Naldi didampingi fungsional Yeni menyebutkan, pihaknya sudah pernah melakukan cek lokasi kebun milik Zamzami tersebut.

“Di waktu itu kami bertemu dengan salah seorang karyawannya, yakni pak Zuri. Dia menjelaskan bahwa kebun tersebut dikelola dengan sistim kekeluargaan alias milik keluarga,” terang pegawai fungsional itu.
Katanya, persoalan izinnya sudah keluar, yakni surat tanda daftar budidaya (STDB) yang diterbitkan dinas pertanian dengan luas per 20 hektar.

“Itu yang disebutkan oleh pak Zuri pada waktu kami berkunjung ke perusahaan tersebut,” terangnya.
Ditambakanya, secara teknis Zamzami sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB ). Nah, berdasarkan NIB itu nantinya, baru ada turunan izin lainnya, kalau pihak perusahaan dimaksud mau mengurusnya.

“Yang pasti baru satu NIB itu yang baru keluar dari DPMPTSP , namun terkait dengan izin yang lainnya sampai hari ini belum ada ,” pungkasnya.