Diduga Banyak Kecurangan, Calon Wali Nagari Sikabau Dharmasraya Gugat PPN

Terlihat pasca Pilwana Rabu (26/10) terlihat masih terpajang fhoto ke dua calon wali nagari Sikabau, kecamatan Pulau Punjung ,kabupaten Dharmasraya. (SP)
Pasca Pilwana, pada Rabu (26/10/22) masih terlihat terpajang foto ke dua Calon Wali Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Calon Wali Nagari Sikabau Nomor Urut 1, Surya Kusuma Azhary melayangkan gugatan kepada Panitia Pemilihan Nagari (PPN), pasca Pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Dharmasraya yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan pada Jumat Tanggal 21 Oktober 2022 lantaran diduga ada pelanggaran pada pelaksanaan Pilwana tersebut.

Menurut Surya Kusuma Azhary pihaknya telah dirugikan oleh pihak PPN, karena banyak dari warga di Nagari Sikabau tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Nagari itu lantaran mereka tidak mendapat surat undangan pemilihan.

“Bahkan warga yang ingin menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP pun juga ditolak. Ini jelas tidak sesuai dengan juknis pelaksanaan Pilwana. Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sudah dijelaskan bahwa setiap warga yang berdomisili di Nagari setempat memiliki hak suara menggunakan KTP ataupun dengan surat panggilan memilih,” tegasnya Rabu (26/10/22). 

Lanjut Surya, akibat perbuatan PPN ini, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih di 11 Tempat Pemungutan Suara.

“Sebagai calon wali nagari, tentu saya sangat dirugikan. Saya menuntut perkara ini diselesaikan sesuai regulasi yang ada. Jika perlu lakukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Baca juga :  Inilah Beberapa Usulan Masyarakat Nagari Taruang-Taruang, kepada Bupati Solok dan Anggota DPR RI

Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kenagarian Sikabau lebih kurang  5042.

Anehnya lagi, surat gugutan itu dibalas oleh PPN pada Sabtu (22/10/22)pada pukul 17:00 Wib menjelang sore.

“Surat balasan gugatan dari PPN itu saya yang menerima langsung. Namun pihak PPN mengatakan kepada saya, bahwa seharusnya melakukan mediasi terlebih dahulu terkait dengan dugaan kecurangan itu,” tegasnya.

Kemudian hal yang sama juga disampaikan tokoh masyarakata Sikabau, Sawal Hendri.S.Pd.i, menurutnya disinyalir adanya pengelembungan suara melalui surat undangan ganda terhadap peserta  pemilih.

Selain itu, sebutnya diduga ada undangan yang diberikan kepada salah seorang oknum TNI aktif untuk memilih salah satu bakal calon.

“Oknum itu tidak memiliki KK dan KTP Nagari Sikabau, sementara di DPT keluar namanya dan tentu dia ikut memilih,” jelasnya.

Tak hanya itu, sebut Sawal, surat undangan ganda juga ditemukan oleh tim Surya, dimana surat undangan salah seorang pemilih keluar didua Jorong, yakni di Jorong Koto dan yang satu lagi keluar di Jorong Bukik Barangan. Selain itu yang mencolok data DPT ganda dalam DPT yang sama terjadi di Jorong Tanjung Salilok.

“Ini jelas sebuah pelanggaran dan dimana tanggung jawab dari PPN sebagai pemilik Alek,” tegasnya.

Baca juga :  BIN Kembali Gelar Vaksinasi 1, 2 dan Booster Bersama Dinas Kesehatan Dharmasraya

Mirisnya lagi, tanpa melakukan mediasi kepada penggugat pihak PPN sudah menyatakan gugur. Dan ini, jelas pihak PPN dalam menangani masalah ini tidak profesional serta terkesan berat sebelah.

Terpisah Ketua PPN Sikabau, Fajar Sutikno membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Calon Walinagari Sikabau Nomor Urut 1,  Surya Kusuma Azhary kepada PPN perihal tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan pilwana yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

“Surat gugatan tersebut sudah kami terima sehari setelah Pilwana yakni, tanggal 21 Oktober 2022,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/22).

Ia mengaku pihak sudah berkoordinasi dengan badan musyawarah nagari dan Dinas PMD Kabupaten Dharmasraya sehubungan dengan gugatan tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan surat balasan kepada tergugat.

“Kami sudah membalas surat penggugat untuk melengkapi syarat- syarat administrasi atau bukti dugaan pelanggaran yang diajukan,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewewang untuk memutuskan perkara ini. Gugatan ini akan diteruskan kepada pihak Kecamatan guna ditindaklanjuti.

“Kami koperatif dalam hal ini. Salah atau benarnya kinerja PPN sebagai tergugat biarlah diputuskan oleh pihak yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Gugatan tersebut berupa kinerja sudah diserahkan ke Bamus kemudian Bamus mengundang PPN yang sudah diatur dalam perbup dan perda.