Diberikan PB, HB Kembali Ditangkap Satnarkoba Polresta Bukittinggi

Arosukapost.com, Bukittinggi- Diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dimanfaatkan oleh HB (22) warga Jalan H. Abdul Manan, Campago Guguak Bulek Bukittinggi untuk kembali menjual narkoba jenis ganja. Pasalnya, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus oleh Satnarkoba Polresta Bukittinggi di daerah Palolok Bukittinggi.

Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kuriati melalui Ps, Kasat Narkoba, AKP. Syafri, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kewaspadaan Polisi, berawal mendapat informasi, yang bersangkutan diberikan pembebasan bersyarat (PB) oleh lembaga pemasyarakatan dalam kasus yang sama dan divonis selama empat tahun penjara.

Setelah mendapat PB tersebut, diketahui tersangka kembali menjalankan profesi lamanya dengan menjual narkoba, terutama ganja dan keberadaan tersangka terus diintai oleh kepolisian.

Mendapat informasi tersangka sedang berada di pinggir jalan daerah Palolok sedang menunggu pembeli, tanpa membuang waktu, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria Diduga Kurir Sabu

Tersangka tidak bisa mengelak lagi dengan adanya barang bukti berupa satu paket ganja kering yang disimpannya di dalam platik sebuah kotak rokok. Selanjutnya tersangka digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

” Untuk sementara, kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki asal barang dan pelaku dijerat pasal 111 Subs 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, mengedarkan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” terang AKP. Syafri.