Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Sepakati Ranperda Pembangunan Industri 2024-2044

Arosukapost.com – Arosuka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Industri Kabupaten Solok 2024-2044 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 25 Juli 2024, di Arosuka.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Mulyadi, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, kepala bidang, camat, dan para undangan lainnya.

Acara dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 3 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2025-2045.

Juru bicara Pansus 3, Faizal, memaparkan seluruh tahapan pembahasan dan hasilnya bersama Pemerintah Daerah, terutama pemrakarsa Ranperda tersebut.

Faizal mengakui bahwa pembahasan ini menguras energi, pemikiran, waktu, dan berbagai sumber daya lainnya demi kesempurnaan Ranperda untuk Kabupaten Solok selama 20 tahun ke depan.

Selanjutnya, juru bicara Pansus 1 tentang Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Solok 2024-2044, Drs. Ahmad Purnama, menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota Pansus serta para OPD pemrakarsa yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga :  Bupati Epyardi Asda: Kami Ini Bukan Anak Buah Gubernur, Soal Rakor Kenapa Harus ke Mentawai

Sementara itu, Pansus 2 yang membahas tentang Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih menunggu tahapan fasilitasi oleh Kantor Gubernur Sumatra Barat. Penetapan Ranperda ini akan dilakukan setelah fasilitasi tersebut selesai.

Pansus 3 tentang RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 juga menunda pengesahannya untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan internal, artinya memerlukan penambahan waktu.

Setelah penyampaian oleh masing-masing juru bicara Pansus, agenda berikutnya adalah penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Solok yang diwakili oleh Epyardi Asda.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok, Epyardi Asda, menekankan pentingnya kontribusi sektor industri di Kabupaten Solok.

“Kontribusi sektor industri Kabupaten Solok dalam kurun waktu 2018-2023 rata-rata mencapai 4,85%. Diharapkan kedepannya sektor industri di Kabupaten Solok dapat tumbuh lebih baik dan mendukung roda perekonomian masyarakat,” kata Epyardi Asda.

Baca juga :  Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Epyardi Asda juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kontribusinya dalam pembahasan Ranperda ini.

Ucapan yang sama juga ditujukan kepada OPD dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini.

Rapat paripurna DPRD tahap pertama ditutup dan dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok kedua dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan perubahan Propemperda tahun 2024.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Bapemperda, Drs. Nazar Bakri, menyampaikan laporan setelah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah, terutama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta OPD pemrakarsa, yang hari ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Dengan disepakatinya Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Solok 2024-2044, diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok dalam jangka panjang. (SD)