Demo Anjloknya Harga Sawit, Ini Tujuh Tuntutan Apkasindo Pasaman Barat

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) minta kestabilan harga TBS di Kabupaten Pasaman, (17/5/22).
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) minta kestabilan harga TBS di Kabupaten Pasaman, (17/5/22).

Arosukapost.com, Pasaman Barat- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menuntut kenaiakan dam kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Pasaman Barat naik kembali, usut di akhir Ramadhan lalu hingga saat ini harga TBS turun drastis.

Tuntutan ini disampaikan oleh Apkasindo melalui Aksi Keprihatinan, Selasa (17/5/22) di depan kantor bupati Pasbar. Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Apkasindo, menuntut agar pemerintah mengembalikan harga sawit yang sebelumnya mencapai Rp3 ribu.

Saat melakukan audiensi dengan bupati, wakil bupati dan OPD di auditorium kantor bupati setempat, Ketua Apkasindo Pasbar Safridal menyampaikan sebanyak tujuh tuntutan kepada pemerintah daerah.

Tuntutan tersebut yakni (1) meminta bupati setempat untuk melindungi petani akibat turunnya TBS sawit antara 50 sampai dengan 75 persen. (2) Meminta Presiden Jokowi, untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya, karena dampaknya langsung ke harga TBS petani.

Baca juga :  Lakukan Kegiatan DJ Tanpa Izin, Satu Unit Sound System Kafe di Padang Diamankan Satpol PP

Kemudian, (3) agar bupati mendukung distribusi MGS ( Minyak Goreng Sawit) terkhusus yang subsidi BPOP-KS di Pasaman Barat. (4) Meminta bupati memerintahkan kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat supaya melakukan insvestigasi ke PKS-PKS (Pabrik Kelapa Sawit), supaya tidak secara sepihak menetapkan harga TBS petani. Namun harus sesuai dengan penetapan harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.

(5) Meminta bupati supaya mendukung pendirian PKS dan pabrik minyak goreng petani di Pasaman Barat. (6) Meminta bupati untuk menindak tegas pabrik kelapa sawit (PKS) yang memberlakukan harga dibawah penetapan di Provinsi Sumatera Barat, maksimal 15 persen lebih rendah dari harga yang ditetapkan Provinsi. (7) Meminta bupati menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk merevisi Pergub No. 28 Tahun 2020.

Baca juga :  Mayoritas Masyarakat Dukung Pemekaran Tanah Papua

Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan akan menyampaikan tuntutan Apkasindo kepada pemerintah provinsi agar disampaikan kepada pemerintah pusat, terutama menteri yang mengambil kebijakan dalam pengelolaan produksi sawit.

“Tuntutan petani sawit yang tergabung kepada Apkasindo kami terima dan kami teruskan nanti kepada pemerintah pusat. Apa yang dikeluhkan oleh petani Pasbar juga dirasakan oleh petani di Kabupaten Kota lainnya di Sumbar,” katanya.

Editor: DW