Sumbar  

Delapan Tersangka Dugaan dalam Kasus Korupsi Alat Praktik Siswa di Disdik Sumbar

Arosukapost.com – Sumatera Barat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021. Kasus ini melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar dengan nilai pagu mencapai 18 miliar rupiah.

Para tersangka diduga terlibat dalam empat kegiatan sektor, yakni kemaritiman, pariwisata, hortikultura, dan industri, dengan total kerugian negara diperkirakan lebih dari 5,5 miliar rupiah.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumbar belum menahan para tersangka tersebut. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada hari Jumat mendatang.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumbar menerima laporan dari masyarakat pada tahun 2023 mengenai adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat praktik untuk siswa SMK di berbagai sektor. Penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan delapan tersangka dalam manipulasi pengadaan barang yang didanai oleh APBD tahun 2021.

Baca juga :  Apel Gabungan Bulan Maret, ini Arahan Sutan Riska

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam penggunaan dana publik. Kejati Sumbar berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi. (…)