Datangi Puskesmas dan Apotik, Kapolsek Lembah Gumanti: Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah Sudah Mereka Simpan, Meski Belum Ada Petunjuk dari Pemda

Arosukapost.com, Solok – Meski belum ada petunjuk dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok terkait larangan peredaran obat sirup. Dua Puskesmas di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah menarik dan menyimpan obat sirup yang dilarang peredaran oleh BPOM RI.

“Dari hasil pengecekan jajaran Polsek Lembah Gumanti, Polres Solok, bahwa dua Puskesmas di Wilkum kami, yakni Puskesmas Alahan Panjang dan Puskesmas Sungai Nanan, bahwa obat sirup mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas telah ditarik dan disimpan oleh pihak setempat,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.MH, melalui Kapolsek Lembah Gumanti, Iptu Edy Elison, SH, usai melaksanakan giat monitoring dan pengecekan obat sirup terkait larangan peredaran obat yang dikeluarkan pemerintah (BPOM) RI diwilkum setempat, Selasa (25/10/22).

Dijelaskan Iptu Edy Elison, dari hasil pengecekan jajaran Polsek Lembah Gumanti, di dua Puskesmas yakni Puskesmas Alahan Panjang dan Puskesmas Sungai Nanam, menerangkan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Staf Medis Puskesmas untuk tidak mengedarkan obat jenis syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol serta menghentikan pemberiannya terhadap masyarakat dan mengganti dengan obat puyer bagi anak – anak.

“Dua Puskesmas ini telah melakukan penarikan dan penyimpanan terhadap segala jenis obat cair syrup merek apapun ke gudang Puskesmas, meski belum ada petunjuk,” ungkap Kapolsek.

Adapun lanjut Kapolsek, monitoring yang dilakukan kesejumlah Apotek dan toko obat menyatakan sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan kepastian petunjuk dari Dinas terkait Pemda Kabupaten Solok terkait obat yang ditarik maupun dilarang peredarannya untuk sementara.

Baca juga :  Prihatin Insiden Kanjuruhan, Polsek Kubung Polres Solok Gelar Tahlilan dan Doa Bersama

“Meski belum dapat petunjuk, namun jenis obat syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol serta menghentikan pemberiannya terhadap masyarakat untuk sementara disimpan, ditarik dan diamankan di gudang,”

Kemudian sebut Kapolsek, untuk jenis obat cair sirup yang disimpan sementara baik di gudang Puskesmas maupun Apotek, berupa:

– Paracetamol Syrup (obat demam) botol plastik @ 60 ml sebanyak 56 (lima puluh enam) botol.

– Antasida Doen Syrup (obat sakit perut / maag) botol plastik @ 60 ml sebanyak 24 (dua puluh empat) botol.

– Amoxilin Syrup (Antibiotik) botol @ 60 ml sebanyak 12 (dua belas) botol.

– Cotrimoxa Zone Syrup (Antibiotik) botol @ 60 ml sebanyak 18 (delapan belas) botol.