Dari Persoalan Nasib Karyawan yang di PHK, Hingga Perizinan PT Tirta Investama (AQUA) Solok

Arosukapost.com, Solok – Persoalan perizinan PT Tirta Investama (AQUA) Solok, yang berlokasi di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat akhirnya terjawab. Dari hasil Investigasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Solok terdapat berbagai permasalahan diperusahaan yang bergerak di bidang industri air kemasan tersebut. Bahkan pihak perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap 101 karyawan itu, nasibnya terkatung-katung.

Sebelumnya puluhan Serikat Pekerja yang di PHK sepihak oleh PT AQUA tersebut, menyampaikan perkembangan kondisi mereka saat ini kepada Bupati Solok H Epyardi Asda, Jumat (2/12/2022) di Singkarak.

Dalam pertemuan itu, Humas Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya tersebut kepada Bupati. Dimana katanya setelah adanya pertemuan serikat pekerja dengan pihak management perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan syarat untuk mereka agar bisa di terima kembali.

“Kami pekerja harus mengakui, bahwasanya mereka menerima keputusan perusahaan, mereka di anggap mengundurkan diri. Konteksnya adalah kalau mengudurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon. Artinya ini sangat merugikan kami para pekerja,” jelas Fuad.

Kemudian lanjut Fuad, pekerja agar mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya.

“Yang di inginkan serikat pekerja adalah di pekerjakan kembali seperti semula,” ungkapnya.

Adapun pihak perusahaan meminta pekerja harus mencabut laporan Polisi. Karena sebelumnya mereka membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

“Dan kami diminta untuk berjanji tidak boleh mogok kerja lagi. Sementara mogok kerja juga merupakan hak dasar kami sebagai pekerja,” terangnya lagi.

Dalam pertemuan tersebut, di hadiri oleh serikat pekerja yang berjumlah 97 orang, dimana 4 orang telah masuk bekerja, berdasarkan informasi yang di dapat oleh serikat pekerja, 4 orang tersebut di paksa masuk kerja kembali dengan cara mereka di jemput kerumah masing-masing, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kontrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja di kembalikan lagi ke posisi semula.

Baca juga :  Tegas! Bupati Epyardi: Saya Tidak Ingin Mutu Pendidikan di Kabupaten Solok Biasa-biasa Saja

Lebih lanjut Fuad menyampaikan, saat ini pihak perusahaan juga telah mempekerjakan tenaga harian lepas yang berasal dari luar daerah, ini bertujuan agak produksi tetap berjalan.

“Hal ini sangat di sayangkan, kami tidak masalah dengan kawan-kawan di perusahaan yang masih produk sampai sekarang, tetapi jangan yang dari luar, sedangkan kami masih terkatung-katung seperti yang terlihat,” bebernya.

Bupati menilai bahwa apa yang diinginkan pihak Perusahaan terhadap karyawannya tersebut sangatlah tidak wajar. Bupati Solok Epyardi Asda pun langsung melakukan pertemuan dengan beberapa OPD terkait tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Kabupaten Solok itu.

“Saya perintahkan kembali agar OPD segera menindak lanjuti persoalan ini ke Kementerian secepatnya dan tolong dikaji ulang keberadaan perusahaan ini. Jangan melakukan aturan sendiri dan segera evaluasi kembali,” tegasnya.

Terkait apa yang disampaikan, sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Solok dan OPD terkait lainnya telah melakukan Investigasi dan evaluasi terhadap PT Tirta Investama (AQUA) Solok tersebut.

Beberapa OPD mengatakan bahwa terdapat beberapa persoalan, baik dari jumlah tenaga kerja maupun surat keterangan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Masih ada beberapa persoalan lagi kita temukan disini,” ungkap Kadis Aliber Mulyadi.

Tak hanya itu saja, dari laporan Dinas PUPR setempat, menyebutkan bahwa dari sumber daya air yang dipergunakan oleh PT. Tirta Investama adalah dari sumur bor, namun dalam perjalanan waktu dan perkembangannya, pihak AQUA tidak hanya menggunakan sumber dari sumur bor melainkan juga dari pasokan air baku dari CV. Elmas Sentosa (AIGA).

Baca juga :  Pabrik AQUA Solok Gencar Menjalankan Berbagai Program Pelestarian Lingkungan

“Perjanjian kerjasama mereka itu tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan tidak adanya perhitungan neraca air dikawasan CV. Elmas Sentosa Abadi dan PT. Tirta Investama,” kata Asisten II Pemkab Solok, Syaiful menjelaskan secara detail.

Kemudian lanjut Syaiful, dari hasil kajian Dinas lingkungan hidup terdapat permasalahan diantaranya dalam dokumen UKL-UPL sumber air PT. Tirta Investama (Aqua Solok) menggunakan sumur bor, ternyata dilapangan juga mengambil sumber air dari mata air milik CV. Elmas Sentosa Abadi ( AIGA ) yang dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerjasama.

Selain itu, pada pemeriksaan pengendalian pencemaran air ditemukan pengolahan air limbah pada STP (pengolahan air limbah domestik) .

“Kita simpulkan bahwa PT. Tirta Investama Solok tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Epyardi selaku Bupati menyampaikan bahwa akan melakukan yang terbaik untuk semua dan meyakinkan serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kapasitas yang Ia miliki. Walau bagaimanapun Ia berusaha agar bagaimana investasi tetap berjalan dengan baik, hak-hak pekerja dipenuhi dan masalah ini bisa di selesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Pemda akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan dan kerjasama.

Seperti diketahui manajemen perusahaan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, melakukan PHK terhadap 101 karyawan. Hingga saat ini tuntutan mereka belum dipehuhi oleh pihak tersebut.

PHK 101 Karyawan itu, merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan.

Manajemen perusahaan memutuskan PHK pada 21 Oktober. Manejemen perusahaan menilai mogok kerja yang dilakukan tidak sah.