Curi Mesin Pemotong Kayu di Sijunjung, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku pencurian mesin pemotong kayu ditangkap Polres Sijunjung.
Dua pelaku pencurian mesin pemotong kayu ditangkap Polres Sijunjung.

Arosukapost.com, Sijunjung- Dua pria paruh baya B (41) dan N (40) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, Rabu (18/5/22), berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/ 96/ V/ 2022/ SPKT Res Sijunjung/ Polda Sumbar tertanggal 17 Mei 2022.

Kapolres Sijunjung Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH melalui Humas Polres Sijunjung mengonfirmasi, keduanya diamankan berawal setelah tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi keberadaan mesin pemotong kayu yang diduga merupakan barang hasil curian.

Petugas melakukan penangkapan pertama terhadap pelaku N, yang menjual barang curian tersebut pada Selasa (17/5/22) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika dilakukan pengembangan, tim juga kemudian berhasil mengamankan pelaku B keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setelah kedua pelaku diamankan ke Polres Sijunjung, keduanya mengakui telah mencuri barang tersebut di sebuah rumah milik warga di daerah Padang Laweh.

Baca juga :  Bantuan Peralatan Produksi UMKM/IKM dari Bupati Epyardi Asda: Upaya Peningkatan Ekonomi Solok 2024

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu unit mesin pemotong kayu, satu unit mesin pompa air dan satu buah palu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok rumah milik korban.

Editor: DW