Arosukapost.com, Dharmasraya – Jajaran Reskrim Polsek Sitiung l Koto Agung, Polres Dharmasraya, Sumatera Barat menciduk salah seorang warga Jorong Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, berinisial S (39) diduga melakukan pencurian 2 (dua) ekor sapi ternak milik warga, pada Minggu (9/10/22) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Ddharmasraya AKBP. Nurhadiansyah.S.I.K membenarkan peristiwa penangkapan salah seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (pencurian ternak sapi).
Dari pengakuan tersangka sebelum sapi itu dicuri, terlebih dahulu ia melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Dan setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, oknum pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat lain yang dirasa agak lebih aman.
“Ketika S hendak membawa 2 ekor sapi itu, selama dalam perjalanan jika ada orang yang melihat dan bertanya kepada pelaku selalu mengatakan bahwa sapi tersebut adalah miliknya. Dalam menjalankan aksinya oknum pelaku, selalu mengincar induk sapi yang sudah memiliki anak. Hal itu, di karenakan saat Induk sapi di ambil dengan otomatis anaknya mengikutinya. Jadi, setiap menjalankan aksinya , pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi,” terang Kapolres Senin (10/10/22).
Kapolres meminta kepada warga apabila ada kejanggalan atau gerak gerik yang dicurigai terkait dengan ketidaknyamanan, segera memberi tahukan dan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian terdekat. Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini.
“Nah, hal seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, peduli dan empati terhadap sesama warga di implementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan dilingkungan masing-masing, saling kenali mengenal terhadap sesama tetangga yang tinggal di sekitar kita ,” ujarnya.
Saat penangkapan pelaku, Barang bukti yang diamankan seutas tali pengikat leher sapi yang disertai lonceng pada ikatan, dan uang sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi dari hasil curian.
Pelaku berikut dengan BB telah diamankan di Polsek Sitiung l Koto Agung. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.