Sumbar  

Bupati Tekankan ASN Harus Taat Bayar PBB Sebagai Contoh Bagi Wajib Pajak

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin apel gabungan bulan Maret, Rabu (8/3/23).
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin apel gabungan bulan Maret, Rabu (8/3/23).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya untuk dapat taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini disampaikan Sutan Riska saat apel gabungan bulan Maret di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (8/3/23).

Bupati Sutan Riska menjabar, dalam percepatan pemungutan PBB dari evaluasi tahun lalu realisasinya yaitu sebesar 54,95 persen.

“Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya. Bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah,” kata Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Baca juga :  Partai PAN Dharmasraya Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kecamatan Timpeh

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN yang belum bayar pajak PBB, agar dapat segera membayar pajaknya. Jadilah contoh atau tauladan dalam tertib pembayaran PBB,” tegasnya.

Selain itu ia juga menegaskan kepada camat agar proaktif dan kawal realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, 25 nagari dari 52 nagari realisasinya masih di bawah 60 persen.

“Ke depannya realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu poin dalam evaluasi kinerja bagi camat,” lanjutnya.

Kemudian disampaikan total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah yaitu sebesar Rp12.587.318.049.

Menurut data Samsat per 1 Maret 2023, khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo yaitu sebanyak 156 unit kendaraan, sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 kendaraan OPD belum melakukan pembayaran.

Baca juga :  Meriahkan HUT DWP ke-24, Dharmasraya Gelar Seminar Public Speaking

“Diharapkan kepada OPD dan camat agar mengingatkan pengelola aset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada wali nagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya,” imbau bupati.

Bahkan ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Tangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya.