Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Arosukapost.com – Penyampaian nota tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Kamis, 18 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Arosuka. Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada SILPA tahun anggaran dan pergeseran anggaran SKPD untuk penyesuaian anggaran DAK sesuai pedoman teknis.

Kondisi mendesak berupa pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengeluaran lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.

Penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2024 memperhatikan faktor-faktor berikut:

  1. Prioritas pembangunan nasional Sumatera Barat.
  2. Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.
  3. Urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional.
  4. Pencapaian target SDGs dan pemenuhan SPM.

Dari penjelasan tersebut, rencana perubahan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.355.225.980.030,00 yang semula sebesar Rp. 1.312.735.530.832,00 dengan penambahan sebesar Rp. 42.490.449.198,00 berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.413.455.049.299,00 yang semula sebesar Rp. 1.360.835.530.832,00. Penambahan belanja terdiri dari penambahan belanja operasi sebesar Rp. 32.013.006.762,00, penambahan belanja modal sebesar Rp. 19.233.643.434,00, penambahan belanja tidak terduga sebesar Rp. 980.000.000,00, dan penambahan belanja bagi hasil sebesar Rp. 392.868.271,00.

Baca juga :  Binatang Buas Mangsa Ternak Milik Warga di Supayang Kabupaten Solok

Pada posisi belanja, pengalokasian anggaran didasarkan kepada kebijakan belanja daerah dan kebutuhan mendesak yang perlu diakomodasi pada perubahan RKPD tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Mulyadi didampingi oleh Ivoni Munir, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, staf ahli, para asisten, OPD, sekretaris DPRD, kepala bagian, kepala bidang, dan para undangan lainnya. (SD)