Bupati Solok Sampaikan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022

Arosukapost.com, Solok – Pemkab Solok, dalam hal ini Bupati Solok diwakili Sekda Medison, S.Sos, M.Si, menyampaian nota penjelasan Bupati Solok tentang Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, pada Rabu (27/7/22), di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kabupaten Solok.

Disampaikan Medison, bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2022 merupakan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan PPAS tahun anggaran 2022.

Dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 merupakan rancangan program dan prioritas serta patokan batas anggaran maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan RKA-SKPD.

“Adapun substansi Perubahan PPAS adalah mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait,” jelas Medison.

Kemudian sebut Sekda, Program yang diprioritaskan disesuaikan dengan urusan pemerintah yang ditangani dan telah disinkronkan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Tahun 2022.

“Selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja operasi , belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam Perubahan RKPD,” sambungnya.

Baca juga :  Bupati Solok Turunkan Tim Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi

Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Solok Tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Komitmen ini dibangun dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir, sementara sumber daya yang dimiliki terbatas, sehingga  diperlukan prioritas kebijakan penggunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,” paparnya.

Adapun lanjut Medison, Rencana Perubahan APBD Tahun 2022, yang semula sebesar Rp 1.204.691.454.337 menjadi Rp 1.212.041.454.337, sedangkan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2022 yang semula sebesar Rp. 1.248.291.454.337 menjadi Rp 1.313.319.048.062,32.

Baca juga :  KPU Kabupaten Solok Menekankan Pentingnya Integritas Petugas Pemilu

“Hal ini disebabkan karena adanya perubahan pendapatan berupa tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemanfaatan SILPA Tahun 2021,” ungkapnya.

Sekalipun dalam kondisi kemampuan Keuangan Daerah yang sangat terbatas, namun perumusan dan penataan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategi dari masing-masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program program hasil reses DPRD yang selanjutnya dijadikan pedoman dan acuan oleh Tim perumus untuk merampungkan Program yang diajukan.

“Semua ini demi mewujudkan, Visi kepala daearah Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat,” tutut Medison.

Dalam rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Perubahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi SH yang dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP.M.Si, Kepala Badan, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Bagian, Camat, dan undangan lainnya.