Bupati Epyardi Asda bersama Kejaksaan Negeri Solok Resmikan Rumah Restorative Justice

Peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Solok, Rabu (29/6/22).
Peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Solok, Rabu (29/6/22).

Arosukapost.com, Solok- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam hal ini Kejaksaan Negeri Solok resmikan Rumah Restorative Justice “Rumah Rundiangan” di Kabupaten Solok, serta sekaligus penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah di Gedung Promosi Kabupaten Solok, Rabu (29/6/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, program ini sudah dimulai sejak tahun 2020, di mana sekitar lebih kurang 500 kasus sudah diproses sesuai dengan aturan dan syarat Restorative Justice (RJ), yang di mana dilihat dari kerugian yang diderita oleh korban dibawah 2,5 juta serta ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukannya.

“Bapak Kejaksaan Agung menguji coba untuk pertama kali. Alhamdulillah, sudah berjalan dengan baik. Pimpinan (juga) akan merencanakan melaunching kasus narkoba seperti pemakai di bulan Juli nanti. Jadi nantinya kita akan kerja sama dengan kabupaten kota, kalau memang adanya, di rumah sakit nanti kita selesaikan dengan rehab,” tutur Yusron.

Lebih lanjut Kajati Yusron menjelaskan, di beberapa kabupaten kota, untuk Kantor RJ atau Rumah Rundiangan ini juga akan diresmikan dalam waktu dekat. Khusus di Kabupaten Solok, ini disesuaikan dengan peran Kerabatan Adat Nagari (KAN) yang sebenarnya keterlibatannya sudah ada dari dulu.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Solok Terima Kunker Wakil Ketua DPRD Sijunjung Terkait Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah

“Di mana kalau ada permasalahan diselesaikan secara musyawarah, kita akan kembali ke arah sana, tapi dengan cacatan bukan semua perkara akan diproses. Sumatera Barat dengan proses melalui Restorative Justice (ini) ada lebih kurang 25 perkara,” tutupnya.

Di waktu yang sama, Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar dalam peresmian Rumah Restorative Justice tersebut menambahkan, kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Solok dalam hal Restorative Justice ini sudah pernah dibicarakan sejak beberapa bulan lalu.

“Khusus di Minangkabau ada aturan tersendiri. Niniak mamak dalam KAN memerlukan peran yang lebih bagus lagi. Peranan KAN selama ini tidak terakomodir, tapi dengan adanya rumah Restorative Justice ini serta bimbingan dari kejaksaan masalah nanti bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” ungkap bupati.

Dengan kata lain, lanjut bupati, jangan sampai permasalahan kecil dibawa ke pengadilan dan tidak semua kasus mesti berujung ke lembaga permasyarakatan. “Contoh saja persoalan nenek mencuri satu coklat kakao, tapi menurut undang-undang tetap diproses, kejaksaan dan pengadilan tidak bisa menolak,” lanjutnya simpati.

Baca juga :  Rumah Tahfiz Al-Hidayah Perumnas Koto Baru Wisuda 21 Orang Tahfiz

“Kemudian dengan adanya ini (Rumah Restorative Justice), selagi mereka memenuhi unsur yang dikatakan bapak kajati, seperti tidak mempunyai niat jahat, nilai kerugiannya sedikit dan tingkat hukumannya tidak berbahaya itu bisa diselesaikan di rumah perundingan,” tutur Bupati Epyardi Asda.

“Saya selaku bupati mendengar Ibu Kajari terkait program ini, langsung membuat surat edaran kepada seluruh nagari agar kepengurusan KAN ini betul-betul update,” terang bupati.

Lebih lanjut bupati mengatakan, pihaknya nanti akan mensponsori seperti melakukan pelatihan dengan kejaksaan beserta stekholder lainnya kepada kepengurusan KAN.

Setelah peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Prasasti Rumah Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bupati Solok, serta Penandatangan Berita Acara Penghibahan Tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok.

Tampak juga hadir dalam kegiatan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, asisten dan staf ahli Bupati Solok, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok, pimpinan BUMD di Kabupaten Solok serta tamu undangan lainnya.