BPNB Sumbar Lakukan Riset “Maresek” Adat Budaya Nagari Supayang

Arosukapost.com, Solok – Kabupaten Solok yang terdiri dari 74 Nagari masih sangat kuat memegang adat dan tradisinya. Disamping itu juga mempunyai ke khasan masing-masing Nagari sesuai dengan filosofi adat salingka nagari.

Untuk itu Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumbar sebagai lembaga yang mempunyai tugas untuk pelestarian adat dan budaya melihat Kabupaten Solok sebagai daerah yang cocok untuk melakukan riset adat budaya.

Riset yang dilakukan mengambil tema “maresek/marosok” dalam istilah meminang. Yang jadi acuan kali ini yaitu meminang yang dilakukan oleh pihak laki laki kepada pihak perempuan. Riset meminang ini dilakukan di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, pada Rabu (6/7/22) di kantor KAN setempat.

Pada riset ini turut dihadiri oleh Wali Nagari, Ketua KAN Supayang, ninik mamak dan bundo kanduang. Riset yang dilakukan BPNB Sumbar berjumlah 4 orang yang didampingi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok.

Selain riset, dalam hal ini juga dilaksanakan pendokumentasian pakaian adat khas Nagari Supayang dan praktek tata cara meminang/maresek.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kasi Penguatan Lembaga Adat Wirasto, SH,  menyampaikan bahwa Disparbud Kabupaten Solok siap untuk membantu riset yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumbar yang sedang berjalan.

Baca juga :  Jelang Sahur, Sebuah Rumah Warga di Alahan Panjang Ludes Terbakar

“Semoga dengan kegiatan ini membawa dampak untuk lestari nya adat dan budaya di Kabupaten Solok,” harapnya.

Sementara itu, Gunawan Raharja, periset dan penulis skenario dari rumah produksi lytos film, menjelaskan bahwa tujuan dari riset ini adalah untuk penulisan skenario film pendek dan dokumenter tentang upacara maresek/meminang.

“Dengan adanya film pendek dan dokumenter upacara ini, masyarakat luas Indonesia akan semakin mengerti tentang adat pernikahan masyarakat Minang yang detail dan melibatkan seluruh elemen kemasyarakatan adat dan sosialnya,” katanya.

Sementara Pamong Budaya Silvia Devi, MSi dari BPNB Sumbar menyampaikan, bahwa kegiatan pendokumentasian pakaian adat Nagari oleh Disparbud Kabupaten Solok patut diapresiasi. Sebab katanya hal ini adalah salah satu cara yang dilakukan dalam upaya pelestarian nilai budaya, yang juga tercermin dalam keanekaragaman pakaian adat.

“Kita tahu bahwa pakaian itu tidak hanya sebagai penutup tubuh dan hiasan semata melainkan memiliki nilai dan makna dibaliknya. Salah satunya adalah sebagai identitas suku si pemilik pakaian,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, kegiatan ini sejalan dengan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017, yang memiliki 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan dan salah satunya adalah pada pakaian tradisional.

“Pakaian tradisional memiliki tata cara dan aturan dalam setiap pemakaiannya. Jika salah dalam memakai baik cara memakai atau tempat memakai maka akan berakibat malu pada suku tersebut.” bebernya.

Baca juga :  Jumat Batandang, Polres Solok Imbau Warga Jaga Kerukunan Selama Nataru

Oleh karena itu, sambung Silvia, pendokumentasian ini sangat bermanfaat sebagai upaya dalam pelestarian nilai budaya.

“Terlebih dengan situasi saat ini perkembangan teknologi semakin cepat sehingga segala kebudayaan yang kita miliki dan mengandung nilai-nilai luhur bisa tidak dikenal lagi oleh generasi penerus, jika hal ini tidak dilakukan upaya perlindungannya,” tuturnya.

Terkait dengan riset penulisan scenario, Silvia Devi juga menambahkan film adalah sebagai salah satu media dalam mempublikasikan kekayaan budaya yang dimiliki setiap daerah terhadap upacara perkawinan masyarakat Minangkabau yang beragam tradisi.

“Tradisi maresek/meminang sebagai tahap awal dalam pencarian jodoh untuk anak menantu memiliki tata cara sendiri sesuai dengan adat salingka nagari. Dengan adanya riset yang dilakukan di Nagari Supayang, maka akan dikenal oleh masyarakat umum tentang tradisi secara adat yang berlaku di sini,” ujarnya.

Film ini adalah film dokumenter, dan tujuannya adalah mengenalkan ke khalayak umum bahwa sebuah perkawinan tidak hanya urusan dari dua keluarga, melainkan melibatkan keluarga luas dan seluruh eleman masyarakat pendukungnya sejak awal.

“Oleh karena itu ada tata cara yang harus dijalankan dalam prosesinya, dan ini sarat mengandung nilai didalamnya,” tutupnya.