Sumbar  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Serahkan Santunan Kematian kepada Warga Cupak

Arosukapost.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Asril warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Almarhum yang berprofesi sebagai tukang Ojek itu meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja di Kecamatan X Koto Sungai Lasi pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.

Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar, di ruangan Kantor Camat Gunung Talang, Jumat (20/10/23), yang diserahkan secara simbolis kepada Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, S.STP.

Baca juga :  Pantau Situasi Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Sijunjung Bagikan Sembako

“Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dan diserahkan kepada ahli waris yakni Syafrudin, dengan besaran santunan sebesar Rp70.000.000 yang juga disaksikan oleh beberapa Wali Nagari di Kecamatan Gunung Talang,” kata Donly Wance Lubis.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Donly Wance Lubis mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok yang telah menyalurkan santunan kepada ahli waris yang merupakan warga Kabupaten Solok yang mengalami kecelakaan pada Oktober 2023 lalu.

“Kami juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhumah Asril. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum,” ucapnya.

Baca juga :  Tindak Lanjut Perubahan Aturan, Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Walinagari

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar, mengatakan bahwa untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Saudara Asril baru menjadi kepesertaan Jamsostek Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2023, kemudian di bulan Oktober 2023 meninggal karena kecelakaan kerja dan kepada ahli waris almarhum, hari kami berikan santunan sebesar Rp.70.000.000. Semoga santunan ini dapat bermanfaat,” tuturnya. (NG)