Sumbar  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Ojek di Paninggahan

Pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan saat bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Rabu (15/3/23).
Pemberian santunan kepada keluarga korban kecelakaan saat bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Rabu (15/3/23).

Arosukapost.com, Solok- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp216 juta kepada ahli waris tukang jasa transportasi ojek yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaan.

Santunan diserahkan oleh Direktur BPJAMSOSTEK Cabang Solok diwakili Kepala Bidang Keikutsertaan BPJS Nicko Alfiansa saat apel gabungan Pemerintah Kabupaten Solok, di Koto Baru, Rabu (15/3/23).

“Turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Jurman tentu akan sangat memberatkan keluarga besar khususnya istri dan 2 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Nicko.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Jurman. Almarhum merupakan peserta BPJS, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp216 juta,” ucapnya.

Baca juga :  Bupati Epyardi Asda Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Sumbar 2022

Diketahui, santunan ini adalah bentuk kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk 1.300 ojek di Kabupaten Solok tahun 2022 sampai 2023.

“Salah satu yang menerima pada hari ini memang peserta yang dibayiai oleh Pemda Kabupaten Solok dari Paninggahan,” tuturnya.

Menurut data, Alm. Jurman merupakan jasa transportasi ojek di Nagari Paninggahan. Didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun lalu.

Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, beasiswa pendidikan dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu menikah, membesarkan anak, kerja dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ucap Susi, istri almarhum.

Baca juga :  Ditjen Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Sambangi Pemko Solok

Susi menambahkan jika dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.

Menurut undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja launching beberapa saat lalu.

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.