BKSDA Sumbar Selamatkan Tapir yang Terjebak di Sungai Batu Busuk

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selamatkan seekor satwa tapir di Sungai Batu Busuk. (Foto: Ig bksda_sumbar)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selamatkan seekor satwa tapir di Sungai Batu Busuk. (Foto: Ig bksda_sumbar)

Arosukapost.com, Padang- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil menyelamatkan seekor satwa tapir (Tapirus Indicus) berjenis kelamin betina dewasa yang terjebak di Sungai Batu Busuk, Kelurahan Lambun Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Kamis (17/2/22).

Informasi ini bermula dari laporan masyarakat langsung kepada Kepala Balai KSDA Sumbar melalui video call WhatsApp, bahwa ada seekor tapir terjebak di Sungai Batu Busuk dan mengalami luka.

Setelah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono memerintahkan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar untuk melakukan penanganan satwa yang dilindungi tersebut.

Baca juga :  Tiga Kabupaten di Sumatera Barat Rawan Kebakaran, Wagub Imbau Masyarakat Seriusi Isu Karhutla

Sesampai di lokasi, tim mendapati kondisi satwa mengalami luka dan kemungkinan retak pada tulang bagian kaki kanan depan.

Setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan oleh tim medis BKSDA Sumbar, selanjutnya dengan bantuan masyarakat dapat dievakuasi pada pukul 23.00 WIB ke Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar di Padang untuk dilakukan penanganan medis.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP, M.Sc memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian masyarakat serta kepada Dr. Wilson Novarino bersama mahasiswa Biologi Unand yang turut terlibat dalam evakuasi satwa langka tersebut.

Baca juga :  Hasil Turnamen Walikota Sawahlunto Cup, POSS FC Bungkam Bilibis FC 4-0

“Harapannya, semoga satwa tapir tersebut bisa sembuh sehingga secepatnya dapat dilakukan lepas liar ke habitatnya kembali,” kata Ardi.

Tapir termasuk satwa yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan masuk dalam Red List IUCN sebagai Endangered Species atau Genting serta masuk dalam Appendix I CITES.