Bisa Tilang Pakai Kamera HP, Korlantas: Tidak Semua Anggota Boleh

Pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas.

Arosukapost.com, Jakarta- Saat ini kepolisian sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile atau menggunakan kamera ponsel oleh petugas ketika berpatroli.

Demikian, Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan menjelaskan penerapan sistem tilang tersebut dilakukan oleh petugas berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP, bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture, jadi ada petugas tertentu yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Brigjen Aan Suhanan, Kamis (2/6/22).

Baca juga :  Kapolda Sumbar Sebut Jajaran Lantas adalah Miniatur Tugas Pokok Polri

Aan mengatakan, E-TLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.

“Pelanggaran bisa diambil oleh E-TLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis,” tuturnya.

Baca juga :  Puluhan Warga Tebing Tinggi Gelar Aksi Demo di Kantor KUD KSU Usaho Bundo Unit Sawit Tebing Tinggi

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan E-TLE Mobile ini, sama halnya dengan E-TLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” sambung dia.