Sumbar  

Besertifikat, PN Solok Menangkan Pemda Kabupaten Solok Terkait Sengketa Tanah Singkarak

Pengacara Pemda Kabupaten Solok Dr. Suharizal, S.H., M.H., bersama Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Solok, Kamis (25/8/22).
Pengacara Pemda Kabupaten Solok Dr. Suharizal, S.H., M.H., bersama Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Solok, Kamis (25/8/22).

Arosukapost.id, Solok- Pengadilan Negeri Solok menolak gugatan Haflil Zardi. B sutan Mangkudum Sati dan kawan-kawan yang merupakan kemanakan atau cucu dari Lego Gelar Datuk Mangkudum, dalam Pasukuan Tanjuang Batingkah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak terhadap pemerintahan Kabupaten Solok atas dua bidang tanah yang berada di pinggir danau Singkarak.

Bidang tanah yang menjadi objek perkara yakni Rest Area Taman Dermaga Singkarak dengan luas kurang lebih 10.035 m2, dan bidang tanah bekas Kantor Camat X Koto Singkarak dengan Luas 1.500 m2.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Solok jalan Lubuk Sikarah Nomor 32 Kota Solok pada Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Slk, kemarin (25/8/22) majelis hakim yang diketuai Ramlah Mutiah, S.H., M.H. dan hakim anggota Adri, S.H., dan Puteri Hardianty, S.H., M.Kn. menyatakan menolak gugatan Haflil Zardi. B sutan Mangkudum Sati, “tidak dapat diterima” alias NO.

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa objek perkara yang didalilkan oleh penggugat tidak berkesesuaian dengan sertifikat hak pakai yang didalilkan oleh para penggugat dalam posita dan petitum gugatannya, sehingga objek perkara menjadi tidak jelas dan kabur.

Baca juga :  Ini yang Disampaikan Wamendag saat Kunjungi Sumbar

Dr. Suharizal, S.H., M.H., selaku pengacara Pemda Kabupaten Solok menyatakan bahwa objek yang digugat oleh anggota kaum Datuk Mangkudum telah lama dikuasai Pemda Kabupaten Solok, telah memiliki sertifikat hak dan telah terdaftar sebagai aset Pemda. “Amat tepat dan tidak keliru hakim memutus dengan amar demikian,” ungkapnya.