Berjualan di Jalan Protokol dan Fasum, Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan 13 PKL

Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang melakukan penertipan para PKL yang berjualan di jalan Protokol dan Fasum, Rabu (2/3/22)
Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang melakukan penertipan para PKL yang berjualan di jalan Protokol dan Fasum, Rabu (2/3/22)

Arosukapost.com, Padang Panjang- Cegah gangguan Trantibum. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum, pada Rabu (2/3/22).

“Bersama tim, kami bergerak memantau titik-titik yang diduga rawan pelanggaran perda terutama PKL yang berjualan di jalan protokol dan fasilitas umum di Kota Padang Panjang,” ungkap Kasi Operasional, Musben Zakir.

Musben menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah gangguan trantibum. Tim melakukan penataan dan penertiban di beberapa jalan di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan Sutan Syahril, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Anas Karim. Semuanya berada di Kecamatan Padang Panjang Barat.

“Ada 13 PKL yang kami tertibkan. Mereka melanggar dengan berjualan di badan jalan. Sehingga mengganggu trantibum dan kenyamanan pengguna jalan,” terangnya.

Baca juga :  Sekda Padang Pariaman Tegaskan Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan Tol

Semua PKL ini diberikan imbauan untuk tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. PKL juga diimbau turut menjaga dan bekerja sama dalam menjaga trantibum di Kota Padang Panjang.

Turut mendampingi dalam penertiban ini Kasi Penegakan Perda, Idris, SH dan Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Musja Afia Warsa, SE. (Rl)