Sumbar  

Beraksi Banyak Wilayah, Dua Residivis Spesialis Jambret Ditangkap Polres Sijunjung

Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Polres Sijunjung, Jumat (30/9/22).
Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Polres Sijunjung, Jumat (30/9/22).

Arosukapost.com, Sijunjung- Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto, SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Gedung Jananuraga Polres Sijunjung, Jumat (30/9/22).

“Hari Selasa tanggal 13 September 2022 dipimpin Kasat Reskrim, Unit Resum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di jalan Teratai RT 01 RW 04, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut. Dengan tindakan tegas terukur, 1 orang terduga pelaku dapat diamankan yaitu RH Alias Ucok (25),” sambungnya.

Dikatakan berdasarkan dari hasil interogasi, Ucok mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Sijunjung, dengan rentang waktu dari bulan Juni sampai dengan kejadian pada Kamis (8/9/22).

Baca juga :  Gerak Cepat, Dinsos Kabupaten Solok Bantu Korban Kebakaran di Alahan Panjang

Ucok juga mengaku telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilayah hukum yang berbeda, yakni Sawahlunto sebanyak satu kali, Padang Pariaman tiga kali, Solok Kota dua kali, wilayah hukum Arosuka satu kali dan wilayah hukum Polresta Padang sebanyak tiga kali. Sehingga total kasus yang dilakukan oleh tersangka Ucok adalah sebanyak 20 TKP.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Ucok yaitu dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan. Ucok langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Kapolres.

Dari hasil lidik dan pengumpulan informasi terkait pelaku, diketahui terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.

“Dalam melancarkan aksinya, Ucok melakukan dengan satu orang temannya yang diketahui bernama Al (38),” terusnya.

Saat penggerebekan ke rumah Al di Andalas, Kota padang, Al saat itu sudah terlebih dahulu melarikan diri. Namun pada Sabtu (24/9/22), anggota mengetahui tempat persembunyian Al di Pekanbaru.

“Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 02.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik temannya (Al) yang berada di Kota Pekanbaru, anggota berhasil mengamankan Al. Dari keterangan Al mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilayah hukum Sijunjung bersama dengan Ucok yang telah ditangkap terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga :  POP Polres Sijunjung Unggul 5-4 dari POP Polres 50 Kota dalam Laga Uji Kapolda Sumbar Cup

Diketahui, Al juga pernah melakukan sebanyak tiga kali penjambretan perhiasan emas di daerah Padang Pariaman dan dua kali di Kota Padang. Al juga merupakan residivis kasus yang sama.

Hasil penjambretan perhiasan emas tersebut dikatakan mereka jual kepada penadah di Kota Padang dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan. Total yang sudah dijual oleh Ucok dan Al kepada penadah sebanyak lebih kurang 158 emas.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, uang tunai berjumlah Rp10 juta yang merupakan uang hasil penjualan perhiasan emas, satu helai baju kemeja warna hitam dan dua buah helm yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan.