Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Bimtek Panwascam untuk Pemilu Serentak 2024

Arosukapost.com, Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Solok untuk Pemilu serentak tahun 2024, selama dua hari dari tanggal 24-25 Februari 2023 di Novotel Bukittinggi, yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE.

Adapun sebagai pemateri yakni, Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo Ketua Bawaslu Sumbar Periode 2017-2022, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi, M.H, dan Pegiat Pemilu Vifner,SH.MH yang dihadiri Ketua Bawaslu Sumatera Barat yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Sumbar Benny Aziz.

Pada Bimtek tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi, menyampaikan persoalan tentang Temuan dan Pelanggaran Pemilu, dengan tema Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dengan dasar hukum yang berkaitan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Andri menjelaskan bahwa sumber dugaan pelanggaran pemilu, berasal dari temuan dan laporan. Dimana dalam temuan terdapat laporan hasil pengawasan pemilu, hasil penelusuran informasi awal tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat.

“Ini dituangkan dalam form B.2 yang memuat paling sedikit, yaitu penemu, terlapor, waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti-bukti dan uraian peristiwa,” paparnya.

Kemudian terkait dengan laporan, sebut Andri, mereka yang menyampaikan adalah WNI yang punya hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu kepada pengawas paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, kemudian dituangkan dalam Form  B.1.

“Untuk laporan, ada syarat formil yang dilengkapi, yakni identitas pelapor, identitas terlapor dan waktu pelaporan. Berikutnya ada syarat materil, objek yang dilaporkan, kapan waktu dan tempat kejadian serta uraian kejadian dan buktinya dengan kejadian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan,” jelas Andri Junaidi.

Baca juga :  Bawaslu Kabupaten Solok Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

“Dugaan pelanggaran pemilu, yakni terkait administrasi, kode etik, pidana dan undang-undang lainnya,” sambungnya.

Sementara itu, pegiat Pemilu, Vifner menjelaskan kepada peserta Bimtek persoalan penegakan hukum terhadap penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

Dimana katanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu adalah sebagai cara untuk mencapai Pemilu yang jujur dan adil dilaksanakan dengan menggunakan hukum pidana, berupa pidana penjara dan kurungan/denda.

“Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ditemui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni ketentuan pidana Pemilu itu diatur khusus sebanyak 66 pasal mulai dari Pasal 488 sampai dengan Pasal 559,” jelasnya.

Adapun subjek hukum tindak pidana Pemilu ada lima kategori. Untuk kategori pertamaadalah penyelenggara Pemilu yang terdiri dari anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, anggota Bawaslu kabupaten/kota, anggota panwas Kecamatan dan petugas pelaksana lapangan lainnya.

Kemudian untuk kategori kedua adalah peserta pemilu yang terdiri dari pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan Tim Kampanye. Kategori ketiga adalah pejabat tertentu yang dalam hal ini dapat berarti Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/Pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa dan Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Untuk kategori keempat adalah masyarakat pemilih yang terdiri dari pelaksana survei/hitungan cepat, umum/setiap orang dan yang kelima adalah profesi yang terdiri dari media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang dan distributor,” terangya.

Baca juga :  22 Tahun Menaruh Harapan, Jalan Aripan Kabupaten Solok Akhirnya Dibalut Aspal

Lanjut Vifner, untuk potensi masalah kerawanan yaknitahapan pemutakhiran DPT,  disini muncul persoalanpemilih ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal/fiktif, data pemilih tidak lengkap, akurasi data pemilih dan derajat kemutakhiran data.

“Artinya persoalan ini kita fokus pengawasan yaitu, mengawasi pantarlih, mengawasi data pemilih, mengawasi metode dan prosedur pendataan dan mengawasi pengumuman DPS hingga DPT,” tuturnya.

Surya Efitrimen, dalam paparannya menyampaikan tentang Pengawasan Pemilu
Tahun 2024, dimana fungsi Bawaslu adalah pengawasan/pencegahan, penanganan pelanggaran dan memutus sengketa proses.

“Fungsi Bawaslu untuk pengawasan atau pencegahan, dengan melakukan pengawasan tahapan dan penyelenggaraan pemilu serta melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Fungsi yang strategis dan siginifikan dalam pencegahan tersebut tujuannya adalah untuk menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan program pencegahan yang optimal,” katanya.

Selanjutnya upaya yang dilakukan Bawaslu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh pengamat atau pemantau Pemilu atau bahkan masyarakat biasa, yakni sama-sama mengkritik, menghimbau ataupun memberikan protes apabila terdapat hal-hal yang diduga akan melanggar ketentuan undang-undang.

“Yang membedakan adalah Pengawas Pemilu menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima laporan dari masyarakat, melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran, serta meneruskannya kepada pihak-pihak yang terkait seperti KPU, Kepolisian, pihak yang berwenang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Surya Efitrimen.

“Untuk tugas dan kewajiban pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum ada pada pasal 93 dan 94 UU No.7 Tahun 2017,” sambungnya.