Badan Peradilan Umum MA RI Berikan Bantuan Huntara bagi Korban Gempa Pasbar

Pemberian bantuan Huntara bagi korban gempa Pasbar oleh Badan Peradilan Umum MA RI, Kamis (17/3/22).
Pemberian bantuan Huntara bagi korban gempa Pasbar oleh Badan Peradilan Umum MA RI, Kamis (17/3/22).

Arosukapost.com, Pasbar- Badan Peradilan Umum MA RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril beserta rombongan yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pasbar Bayu Soho Rahardjo, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto, hadiri penyerahan bantuan Hunian Sementara (Huntara) dari Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (17/3/22).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Risnawanto mengatakan saat duka dan bencana menimpa Pasbar, silaturrahmi dan kebersamaan tetap terjaga di antara semua pihak.

Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Pasbar, ia mengucapkan ribuan terima kasih atas bantuan Huntara dan bantuan lain yang diberikan semua pihak tak terkecuali keluarga besar Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

“Sore ini bersambunglah silaturahmi kita, di saat duka menimpa, silaturahmi dan kebersamaan kita tetap terjaga dan kebersamaan ini tetap terjalin. Ini tentu merupakan berkah dari Allah SWT. Kami atas nama Pemda Pasbar mengucapkan terima kasih tak terhingga atas kehadiran bapak-ibu keluarga besar peradilan umum baik pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri telah memberikan bantuan moril dan materil,” ucap Risnawanto.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Kabupaten Solok

Pada hari ini lanjutnya, seakan-akan duka ini terbagi, semoga bantuan huntara yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik. Apalagi, dikatakannya beberapa minggu lagi bulan suci Ramadhan sekaligus Idul Fitri akan menjelang. Ia berharap, semoga kondisi dan cobaan ini dapat dihadapi dan dilalui dengan ikhlas.

Di samping itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril menjelaskan, peradilan umum memberikan bantuan dari seluruh hakim warga peradilan seluruh Indonesia untuk bencana gempa Pasbar dan Pasaman dengan berkoordinasi dengan pengadilan setempat.

Selain itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga turut membantu korban bencana gempa Pasbar dan Pasaman. Bantuan yang diberikan keluarga besar Badilum ini berupa 10 Huntara yang diisi dengan kasur, bantal, sarung, pakaian sekolah, tas dan sebagainya. Bantuan juga diberikan Badilum kepada ASN Pengadilan Negeri Pasbar yang terdampak musibah gempa Pasbar.

Baca juga :  Tolak Disebut Markas NII, Gubernur: Sumbar adalah Penyambung Nyawa NKRI

“Badilum ada 10 bangunan sesuai spek pemda yang dilengkapi penerangan, perlengkapan bantal, selimut, perlengkapan sekolah yang dibantu Ikahi. Bantuan kepada ASN yang terdampak juga kita berikan,” tegas Dr. H. Amril.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo menyatakan kedatangan rombongan untuk memberikan percontohan pilot projek. Pemberian bantuan Huntara diharapkan dapat kembali menata kehidupan masyarakat Pasbar yang terdampak bencana gempa.

“Bagaimana mendekatkan kembali kepada ritme alur cerita kehidupan normal sedia kala. Salah satunya analisa pemda di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati untuk mendirikan huntara. Semoga tidak ada lagi musibah susulan. Kita persembahkan ini agar menata kembali kehidupan. Harapan kami dari apa yang kami upayakan semoga dapat diterima dengan baik”, tangkas Bayu Soho Rahardjo.