Awal Ramadhan, Tiga Orang Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pessel

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, MAF (19), ODS (21) dan S (36), Rabu (6/4/22).
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, MAF (19), ODS (21) dan S (36), Rabu (6/4/22).

Arosukapost.com, Pessel- Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan penangkapan kasus menyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Humas Polres Pessel mengonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander terkait penangkapan tiga orang laki-laki patut diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Rabu (6/4/22) pukul 00.15 WIB bertempat di Karang Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.

“Identitas tersangka yaitu inisial MAF (19), ODS (21) dan S (36) dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit HP merk Samsung A3 gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih,” jelas Dantim Aiptu Yopi Alexander.

Baca juga :  Tiga Pengguna Sabu di Bukittinggi Ditangkap Pagi Dini Hari

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi narkoba di Kampung Karang Sago.

“Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim opsnal sampai melakukan lidik, ditemukan tersangka MAF sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vino di jalan raya Karang Sago. Curiga dengan gelagat tersangka, tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga disembunyikan barang haram tersebut, MAF mengakui telah memakai narkoba jenis sabu,” lanjut dantim.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Pessel Kembali Tangkap Terduga Pemakai Sabu

“MAF mengatakan dua orang lagi temannya yakni tersangka ODS dan S yang sedang berada di sebuah rumah, masih di Karang Sago. Setelah dilakukan pengecekkan, benar, dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar,” terangnya.

Diteruskan dantim, dari dalam kamar, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam kota rokok merk Sampoerna dan kepemilikan diakui langsung oleh tersangka.

“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Yopi Alexander.