Aturan Baru Nama Tidak Boleh Satu Kata, Dirjen Dukcapil: Imbauan

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin (23/5/22).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin (23/5/22).

Arosukapost.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Yang menjadi sorotan adalah penulisan nama tidak lagi diperbolehkan dengan menggunakan satu kata, minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Baca juga :  Congratulations to Owner Rumah Cantik L'Oase Merry Satwika!

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelas Zudan, Senin (23/5/22).

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Baca juga :  Sumbar Jadi Provinsi Pertama Penerapan KTP Digital

Lebih lanjut, Zudan menyebut hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya (yang masih menggunakan satu kata) tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya