Athari Dorong Pembentukan Regulasi untuk Maksimalkan Fungsi Terminal ‘Tipe A’ Anak Air

Arosukapost.com, Padang – Memasuki tahun kedua semenjak resmi beroperasi pada 23 Desember 2021. Terminal ‘Tipe A’ Anak Air Padang hingga kini masih sepi aktivitas. Terminal ini merupakan satu-satunya terminal bus di Kota Padang, pengganti Terminal Air Pacah yang dibangun melalui Kementerian Perhubungan senilai Rp70 Miliar.

Adapun beberapa faktor yang membuat kondisi terminal tersebut diantaranya, letak terminal yang berada di jauh pinggir Kota Padang, sehingga banyak penumpang yang enggan untuk naik atau turun dari dalam terminal tersebut.

Kemudian Regulasi yang diterapkan simpang-siur, dimana tidak semua PO Bus di haruskan masuk ke terminal, dan banyaknya travel ilegal yang beroperasi leluasa di luar terminal, sehingga memotong jalur naik-turun penumpang dari dan ke terminal.

Baca juga :  Pertamina Patra Niaga Harus Siapkan Solusi Bila Harga BBM Tidak Terprediksi

Melihat kondisi itu, Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi mendorong beberapa langkah agar terminal tersebut bisa beroperasi secara maksimal.

“Pemerintah Daerah harus membuat regulasi yang benar, dimana semua jenis kendaraan umum dan penumpang harus menaikan-menurunkan penumpang di dalam terminal tanpa terkecuali. Agar distribusi dan peralihan penggunaan kendaraan umum/penumpang dilakukan di dalam terminal sehingga tidak ada tindakan curang atau kucing-kucingan kendaraan umum dalam mencari penumpang,” kata Athari.

Baca juga :  Mutasi Kembali Bergulir, Puluhan Pejabat di Kabupaten Solok Dilantik

Kemudian menurut Athari, perlu ada ketegasan terhadap angkutan umum yang masuk ke Kota Padang. Legislator muda itu meminta agar ada sanksi tegas bagi yang melanggar regulasi.

“Perlunya penerapan sanksi yang cukup tegas kepada kendaraan umum yang melanggar regulasi tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan atau diuntungkan sepihak akibat terminal belum bermanfaat secara maksimal,” ujarnya.

Editor: Nofri Guntala