Arosukapost.com, Pesisir Selatan- Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Hal ini diterangkan oleh Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander, bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (16/3/22) malam di Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan dantim, tersangka yaitu H (42), HO (47), HN (46) yang sama-sama merupakan warga Pasar baru, Kenagarian Lakitan Utara dan tersangka NS (41) warga Pasar Kambang, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah dimaksud, setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan lidik dan menemukan tersangka H di rumahnya.
Curiga dengan gelagat H, tim berupaya menggeledah badan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di tanganya yang dibungkus plastik klip bening, hal ini langsung diakui oleh tersangka atas kepemilikannya.
Dilakukan interogasi di tempat, didapatkan informasi keterlibatan pelaku lain yang mengarah ke tersangka HO di kediamannya yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat penangkapan awal.
Langsung menuju lokasi selanjutnya, benar saja, ditemukan HO bersama tersangka HN dan NS yang sedang pesta narkoba di dalam kamar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu paket narkotika jenis ganja, satu set alat hisap bong atau prekursor yang sudah terpasang kaca pirek, dua unit handphone merk Oppo warna putih dan merk Nokia warna hitam, satu buah kaleng rokok kecil merk Surya Gudang Garam dan dua lembar uang kertas senilai Rp100 ribu rupiah.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH mengonfirmasi, keempat tersangka benar ditangkap di salat satu rumah di Pasar Baru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan para tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya,” kata kasat.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutupnya.