Arsul Sani Dipilih sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Arosukapost.com – Selasa, 3 Oktober, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Arsul Sani sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, yang akan menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Proses pemilihan Arsul Sani sebagai Calon Hakim MK terpilih ini merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Komisi III DPR selama dua hari pada Senin dan Selasa, 25-26 September lalu. Hasil uji tersebut membuahkan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI untuk memilih Arsul Sani sebagai Calon Hakim MK.

Langkah selanjutnya adalah DPR akan menyerahkan rekomendasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk melantik Arsul Sani sebagai Hakim MK.

Proses inilah yang akan mengukuhkan peran Arsul Sani dalam menjalankan tugas penting sebagai seorang Hakim MK.

Baca juga :  Terkait Kenaikan Harga Migor di Pekanbaru, Ini Upaya yang Dilakukan DPP

Dengan terpilihnya Arsul Sani sebagai Calon Hakim MK terpilih, diharapkan Mahkamah Konstitusi akan terus berfungsi sebagai lembaga independen yang menjalankan tugasnya dalam menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia.

Kesepakatan ini juga menunjukkan pentingnya proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam memilih pejabat tinggi seperti Hakim MK, yang memiliki peran sentral dalam menjaga supremasi hukum di negara ini. (Ly)

Sumber : IG Tv Parlemen