Sumbar  

Ariantoni Ingatkan Integritas Badan Adhoc PSU DPD Sumbar Solok

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam sambutannya (Foto.dok/Ito)
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam sambutannya (Foto.dok/Ito)

Arosukapost.com – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melantik kembali Badan Adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan 49 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), beserta 45 orang sekretariatnya Aula Kantor KPU Kota Solok, Rabu (26/6/24)

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Adhoc yang baru dilantik ini akan bertugas selama dua bulan, terhitung sejak pelantikan.

“Tugas teman-teman sekalian adalah memfasilitasi jalannya kegiatan PSU DPD Sumbar di tingkat PPK dan PPS. Ini termasuk pengadministrasian, pertanggungjawaban pembiayaan kegiatan, rapat dan pertemuan, serta menjaga kelancaran pelaksanaan PSU,” jelas Ariantoni.

Baca juga :  Bupati dan Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Raih Penghargaan Bergengsi Manggala Karya Kencana di Semarang

Lebih lanjut, Ariantoni mengingatkan Badan Adhoc untuk menjaga kesehatan dan integritas selama bertugas.

“Waktu pelaksanaan PSU terbilang singkat, yaitu sebulan. Oleh karena itu, jaga kesehatan dan lakukan koordinasi dengan baik dengan anggota tim, pejabat setempat seperti RT, RW, dan Camat. Yang terpenting, jaga integritas dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ariantoni.

PSU DPD Sumbar di Kota Solok dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024 mendatang. (*/Ito)