Apel Pagi Pemerintah Kabupaten Solok, Senin 23 September 2024

Arosukapost.com – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan apel pagi yang bertempat di lapangan Kantor Bupati. Pada hari Senin, 23 September 2024.

Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Asisten III sekaligus Pembina Apel, Editiawarman, S.Sos, M.Si, serta Kepala OPD, ASN, dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam arahannya, Editiawarman, S.Sos, M.Si, menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta apel. Pertama, ia mengingatkan bahwa absensi apel pagi setiap Senin akan diambil secara manual di lapangan dan kemudian diserahkan kepada BKPSDM.

Baca juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Plt Gubernur Audy : Generasi Muda Jangan Sekadar Hapal, tapi Harus Mengamalkan

Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada ASN dan THL yang tetap disiplin mengikuti apel pagi di lapangan Kantor Bupati.

Selain itu, Editiawarman menyampaikan berita duka cita atas wafatnya salah satu ASN, yaitu almarhum Joni Andri dari Kesbangpol. Ia mengajak seluruh peserta apel untuk mendoakan almarhum agar diterima di sisi Allah SWT.

Mengenai kegiatan yang baru saja diikuti oleh pihak Pemkab Solok, Editiawarman menginformasikan bahwa minggu lalu mereka ditugaskan menghadiri acara Launching Netralitas ASN dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilkada di Jakarta.

Ia mengimbau seluruh ASN dan Kepala Desa (Nagari) agar menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka secara netral, tanpa memihak salah satu pasangan calon (paslon) maupun ikut serta dalam kampanye selama masa Pilkada.

Baca juga :  Sutan Riska Bersama Forkopimda dan Muzaki Lainnya Bayar Zakat Mal Melalui Baznas

Lebih lanjut, Editiawarman mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2024 dengan DPRD. Oleh sebab itu, ia menekankan agar setiap OPD, terutama yang memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus berupaya mencapai target masing-masing.

Sebagai informasi tambahan, Editiawarman menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (PERDA) mengenai SOTK telah disahkan dan disetujui oleh anggota DPRD. Hal ini berkaitan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pelayanan dan Pengelolaan Investasi Daerah (Bapelida).

Nantinya, langkah-langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) dan kelengkapan administratif lainnya.(end)