Antara bendahara dan OPD Menjadi Dilema Dilingkungan Pemkab Dharmasraya.

Arosukapost.com – Dharmasraya ,Lembaga berwenang mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang tercantum dalam UU no 1 tahun 2004. Karena bendahara merupakan salah satu jabatan strategis fungsional dalam mengelola keuangan yang berada di lembaga pemerintahan.

Karena setiap orang yang ditunjuk oleh lembaga pemerintahan sebagai bendahara, yang bersangkutan mampuni serta bertanggung jawab penuh terhadap tugas dan fungsinya sebagai bendahara. Sementara disisi lain bendahara juga berpendidikan terendah SLTA atau sederajat , golongan paling rendah II/b atau sederajat dan dinyatakan telah lulus terkait dengan pelatihan bendahara serta mengantongi sertifikat kompetensi.

Baca juga :  Bupati Solok Terima Persetujuan Prinsip Pengadaan ASN/PPPK tahun 2024 dari Menpan RB

Namun, jika tidak demikian tentu rasa tanggung jawab bendahara yang ditunjuk tersebut kurang dan diduga kuat ,berpotensi terhadap hal- hal dapat merusak tantantanan pemerintahan. Makanya , dalam hal ini sangat diperlukan pengawasan dari sang petinggi pengambil kebijakan. Kalau tidak, tentu ini akan menjadi bumerang bagi pemangku kebijakan itu sendiri.

Terpisah kepala PKPSDM Dharmasraya Yusrisal Kamis (6/06/2024) melalui telepon genggamnya menjelaskan. Katanya, terkait dengan SK bendahara di masing masing OPD mekanismenya seperti ini yang mengusulkan bendahara itu adalah OPD yang bersangkutan ke BKD dan tak ada campur tangan dari PKPSDM. Tentunya, secara global SK tersebut diusulkan ke Bupati semisal penguna anggaran (PA) atau bendahara.

Baca juga :  Bupati Solok Minta Dukungan Mendag Zulhas untuk Pengembangan Pasar Tradisional

” Intinya pengisulan dari bendahara itu dari pihak OPD ,siapa yang akan dipercayanya sebagai bendahara,” ucapnya.

Sementara ,jika dipertengahan jalan tugasnya ada perubahan lantaran bendahara dari OPD pindah dan sebagainya, nah diusulkan kembali oleh OPD yang bersangkutan ke BKD. Dan untuk SK tersebut tetap ditanda tangani oleh Bupati dan bukan PKPSDM yang mengusulkannya tapi dinas instansi terkait yang berada di lingkungan pemkab Dharmasraya, “tukas mantan camat koto besar itu. (SP)